Abstrak


Tinjauan Penerapan Pajak Penghasilan Final Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Peralihan ke Tarif Pasal 31E Pajak Penghasilan Badan Studi Kasus PT XYZ


Oleh :
Alsen Toyogi Windukarsa - V1522006 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini meninjau perencanaan pajak penghasilan badan PT XYZ dalam menghadapi transisi dari penerapan Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menuju skema tarif Pasal 31E. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Metode kuantitatif dipilih karena mampu memberikan gambaran yang objektif dan terukur terhadap variable-variabel yang diteliti. Beberapa temuan penting yang diperoleh menunjukan bahwa PT XYZ telah memiliki laporan keuangan meskipun masih sederhana. Laporan tersebut belum sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Hasil koreksi fiskal menunjukan adanya koreksi positif, yang menandakan terdapat perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal. Memasuki tahun 2024 perusahaan sudah tidak lagi memenuhi syarat menggunakan PPh Final PP Nomor 55 Tahun 2022. Peralihan ke tarif pasal 31E membuat perusahaan harus mempersiapkan laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK. Perusahaan harus mengoptimalkan deductible expense.