Penelitian
ini meninjau perencanaan pajak penghasilan badan PT XYZ dalam menghadapi
transisi dari penerapan Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 menuju skema tarif Pasal 31E. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Metode kuantitatif dipilih karena
mampu memberikan gambaran yang objektif dan terukur terhadap variable-variabel
yang diteliti. Beberapa temuan penting yang diperoleh menunjukan bahwa PT XYZ
telah memiliki laporan keuangan meskipun masih sederhana. Laporan tersebut
belum sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Hasil koreksi fiskal
menunjukan adanya koreksi positif, yang menandakan terdapat perbedaan antara
laba komersial dan laba fiskal. Memasuki tahun 2024 perusahaan sudah tidak lagi
memenuhi syarat menggunakan PPh Final PP Nomor 55 Tahun 2022. Peralihan ke
tarif pasal 31E membuat perusahaan harus mempersiapkan laporan keuangan yang
sesuai dengan PSAK. Perusahaan harus mengoptimalkan deductible expense.