Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh financial distress dan kepemilikan institusional terhadap tax avoidance. Variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini adalah penghindaran pajak (tax avoidance) yang diproksikan dengan Effective Tax Rate (ETR), sedangkan variabel independen yang digunakan adalah financial distress dan kepemilikan institusional. Populasi penelitian ini adalah seluruh perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2019 hingga 2023. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling yang menghasilkan 831 data observasi. Data dianalisis menggunakan analisis regresi data panel dan diuji menggunakan Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial distress berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance, sedangkan kepemilikan institusional berpengaruh negatif signifikan terhadap tax avoidance. Hal ini mengindikasikan bahwa ketika perusahaan mengalami kondisi financial distress atau kebangkrutan, maka praktik tax avoidance yang dilakukan perusahaan tinggi. Ketika proporsi kepemilikan institusional semakin besar, maka praktik tax avoidance yang dilakukan perusahaan rendah.