Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengawasan dan hasil audit tahun 2023
dan 2024 atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan 2023 serta
hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Inspektorat.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif yaitu
melakukan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi.  Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tiga tahapan yaitu
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 
Analisis selanjutnya yaitu hasil audit tahun 2023 dan 2024 menemukan
tindakan penyimpangan selama dua tahun berturut-turut.  Hambatan yang dialami auditor inspektorat
yaitu administrasi satuan pendidikan yang belum dikelola dengan baik,
keterbatasan waktu dan pengalaman auditor serta keterbatasan anggaran.  Upaya yang dilakukan Inspektorat adalah dengan
meluncurkan program Sekolah Berintegritas dan mengadakan konsultasi dan
sosialisasi.  Berdasarkan hasil
penelitian ini, maka rekomendasi yang diberikan kepada Inspektorat adalah untuk
melakukan pendampingan dan pembinaan kepada satuan pendidikan dalam hal
administrasi dan tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baik.