Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait  perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal
21 (PPh Pasal 21) menggunakan skema tarif progresif dan TER  pada karyawan tetap PT ABC yang mengundurkan
diri pada tahun berjalan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif
dengan sampel satu karyawan berstatus K/3. Data dikumpulkan melalui dokumentasi
dan analisis perhitungan pajak merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Hasil analisis menujukkan perbedaan terjadi pada potongan pajak bulanan, pajak
yang dipotong menggunakan tarif progresif lebih besar daripada TER, namun
di  bulan terdapat penambahan Tunjangan
Hari Raya (THR) potongan pajak menggunakan TER lebih besar dari tarif
progresif. Kesimpulan metode TER memang lebih sederhana dibanding dengan metode
tarif progresif, namun perusahaan perlu memperhatikan adanya lonjakan saat
penerimaan penghasilan tidak teratur termasuk THR. Penelitian ini juga mengkaji
perbandingan kedua metode pada berbagai kategori PTKP untuk memperluas
pemahaman terhadap perhitungan pajak penghasilan.