Abstrak
Metode Sainte-Lague dalam Perhitungan Perubahan Suara untuk Memeroleh Kursi Partai pada Pemilu Legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024
Oleh :
Dwi Septiana - M0121030 - Fak. MIPA
Pemilu legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka dengan metode Sainte-Lague sebagai mekanisme konversi suara pemilih menjadi kursi anggota legislatif. Metode Sainte-Lague merupakan metode penghitungan alokasi kursi dalam sistem pemilu proporsional dengan Bilangan Pembagi Tetap (BPT) berupa bilangan pembagi ganjil berdasarkan perolehan suara. Meskipun metode ini dikenal mampu menjaga proporsionalitas, tingkat stabilitas alokasi kursi terhadap perubahan suara jarang diukur secara kuantitatif pada level provinsi. Penelitian ini bertujuan menerapkan metode Sainte-Lague dalam menghitung distribusi kursi berdasarkan perubahan suara partai yang disimulasikan. Pendekatan yang digunakan adalah simulasi Monte Carlo, yakni metode statistik yang melibatkan proses pengacakan variabel untuk menghasilkan suatu statistik probabilitas yang selanjutnya digunakan untuk memahami dampak dari sebuah ketidakpastian dalam hal ini perubahan jumlah suara terhadap hasil alokasi kursi. Simulasi ini digunakan untuk memperkirakan hasil dari suatu proses dengan melakukan eksperimen berulang kali. Simulasi diterapkan pada data perolehan suara partai di 13 daerah pemilihan (dapil) DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024 dengan skenario perubahan pada batas 10%, 11%, 12%, 13%, 14%, 15%, 19%, 20%, dan 21%. Hasilnya kemudian dikonversi kembali menjadi kursi menggunakan metode Sainte-Lague. Setiap skenario dijalankan sebanyak 10.000 iterasi menggunakan bahasa pemrograman Python. Berdasarkan hasil simulasi, diperoleh bahwa perubahan suara pada batas 10%, 11%, 12%, 13%, 14%, 15%, dan 19% tidak menunjukkan perubahan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai. Namun, perubahan mulai terjadi pada batas 20% dengan rata-rata perubahan suara berada antara −12% hingga 12%, dimana terdapat perubahan perolehan kursi antarpartai. Dengan demikian menunjukkan bahwa ambang batas perubahan suara terhadap stabilitas alokasi kursi yakni ≤ −12% atau ≥ 12%.