Abstrak


Penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara cerai talak di pengadilan agama Mungkid Magelang (studi kasus no.0720/pdt.g/2008/pa.mkd)


Oleh :
Brama Kuncoro - E0005119 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam penyelesaian perkara cerai talak kasus No 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd di Pengadilan Agama Magelang dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam penerapan Asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam penyelesaian perkara cerai talak di Pengadilan Agama Mungkid tersebut dan bagaimana solusinya Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Mungkid Magelang karena di Pengadilan Agama ini pernah diputus perkara cerai talak yaitu perkara nomor 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd. Jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara Hakim Anggota Pemeriksa perkara dan data sekunder berupa putusan Nomor 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dalam memeriksa menyelesaikan dan memutus perkara cerai talak kasus Nomor 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd Pengadilan Agama Mungkid Magelang telah menerapkan asas cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tahapan persidangan, sidang dapat selesai dengan cepat. Sejak perkara masuk hingga putusan berjalan cepat. Walaupun cepat tetapi tetap sesuai dengan prosedur yang ada. biaya pajar dalam perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp. 426.000,-. Biaya perkara tersebut sudah cukup ringan mengingat para pihak berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Mungkid Magelang, sehingga memerlukan biaya terutama dalam hal pemanggilan dan pemberitahuan para pihak. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam Penerapan Asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Penyelesaian Perkara Cerai Talak Kasus No. 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd di Pengadilan Agama Mungkid Magelang antara lain Para pihak bertempat tinggal di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Mungkid Magelang, kemudian banyaknya perkara yang masuk di pengadilan Agama Mungkid Magelang dengan jumlah hakim yang ada tidak seimbang dan salah satu pihak yang berperkara tidak hadir di persidangan. Adapun solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang menjadi hambatan adalah Pemanggilan kepada para dengan menggunakan relas fax, mengadakan rapat sendiri untuk meningkatan pelayanan agar perkara yang telah masuk dapat terselesaikan dengan baik. ABSTRACT This study aims to determine the application of principle Fast, Simple and Cost Lightweight in a divorce settlement in divorce case Number 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd Magelang Religious Court and any obstacles encountered in implementing Principle of Fast, Simple and Lightweight costs in a divorce settlement divorce in the Islamic Court and how the solution Mungkid This research is empirical and descriptive. This research study takes place at the Religious Court Mungkid Magelang because in this Islamic Court had decided the case of divorce is a divorce case 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd numbers. Types of data used are primary data that Justices of the results of interviews and secondary data Coroner case number 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd verdict form and other literature to support this research obtained from literature studies. Technique of collecting data used is bibliography study and interview with the qualitative data analysis techniques. Based on research conducted, it can be concluded that in examining and deciding cases settle divorce cases divorce 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd Mungkid Magelang Islamic Court has applied the principles of fast, simple and low cost. Stages of trial, the trial can be completed quickly in accordance with existing regulations. Since the case went up to the decision to walk fast enough. Although fast but fixed in accordance with predetermined procedures. Costs in the case is set at Rp. 426.000,-. Cost case is mild enough to remember the parties outside the jurisdiction of Islamic Court Mungkid Magelang. So, will cost in terms of calling and notification of the parties. Obstacles encountered in application of principle Fast, Simple and Cost Lightweight in Divorce Cases Divorce Settlement Case 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd Religious Court Mungkid 0720/Pdt.G/2008/PA.Mkd in Magelang, among others, the party resides outside the jurisdiction of Islamic Court Mungkid Magelang, then anyaknya court case coming in Religion Mungkid Magelang with the existing number of judges and one unbalanced one hand, the litigant is not present in court. As for solutions to solve problems that are obstacles to their summons using relas fax, held their own meetings to improve service in order that the case has been entered can be resolved properly.