Abstrak
Fungsi peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dalam melindungi hak pasien (studi kasus prita Mulyasari)
Oleh :
Rizka Herry Setyawan - E0006211 - Fak. Hukum
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pertama apakah hak Prita Mulyasari sebagai pasien sudah diberikan oleh Rumah Sakit Omni International sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Kedua apakah sudah ada harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai hak pasien dalam praktik kedokteran. Ketiga apakah prosedur pengawasan terhadap Rumah Sakit Omni Internasional sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sudah efisien. Keempat apakah visi misi Rumah Sakit Omni Internasional sudah mendorong perlindungan hak pasien.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian ini adalah preskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder, yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan yang dapat berupa peraturan perundang-undangan, dokumen, buku-buku, laporan, arsip, makalah, dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknis analisis data dengan metode silogisme dan interpretasi. Metode silogisme yang digunakan adalah silogisme deduksi. Interpretasi sistematis dan gramatikal atau bahasa.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan atas permasalahan hukum yaitu yang pertama hak Prita Mulyasari sebagai pasien belum diberikan oleh Rumah Sakit Omni Internasional mengenai hak atas informasi dan hak atas pengaduan pendapat atau keluhan. Kedua peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan belum berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak pasien. Hal ini belum adanya harmonisasi aturan mengenai pasien dan hak pasien secara rinci dan jelas dan sanksinya. Ketiga prosedur pengawasan kesehatan di kabupaten Tangerang sudah efisien, hal ini dikarenakan komponen-komponen dari tipe ideal birokrasi menurut Max Weber sebagian besar sudah terpenuhi. Keempat visi dan Misi Rumah Sakit Omni Internasional tidak mendorong bagi terwujudnya perlindungan terhadap hak pasien akan tetapi lebih cenderung untuk mengejar reputasi dari suatu rumah sakit.
Kata Kunci : Fungsi Peraturan Perundang-Undangan, Kesehatan, Hak Pasien