Abstrak
Sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai izin usaha pertambangan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan
Oleh :
Widhya Mahendra Putra - E0006250 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan izin usaha pertambangan dalam hal sinkronisasi antara UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan UUD 1945 dan UUPA; serta mengetahui bagaimana proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi tersebut dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, sifat penelitiannya adalah preskriptif atau terapan, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber dan jenis data adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau bahan pustaka (library study). Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara logika deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Pertama, Konsep hak penguasaan negara terhadap kekayaan alam yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 ditafsirkan dalam bentuk rezim perizinan dengan kewenangan terbagi menjadi 3 antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan menempatkan pemerintah sebagai pemberi izin/hak. Konsep perekonomian bersama yang berprinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan terakomodasi dengan baik dalam Pasal-Pasal substansi izin usaha pertambangan UU No. 4 Tahun 2009. UUPA sebagai hukum pokok agraria nasional memberikan andil bagi terbentuknya UU Pertambangan. Keserasian terbentuk dari konsep dan pembatasan hak penguasaan negara terhadap kekayaan agraria nasional dan perencanaan program, peruntukkan kekayaan agraria nasional yang terakomodasi dalam substansi IUP dan Pasal-Pasal lain UU No. 4 Tahun 2009 meliputi kewenangan, tanggung jawab, hak dan kewajiban pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pemegang hak dan masyarakat. Kedua, Guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan diperlukan 4 aspek dan indikatornya yaitu aspek ekonomi, sosial, ekologi dan aspek governance. Hasil sinkronisasi setelah dianalisa terdapat pemenuhan terhadap keempat aspek tersebut, sehingga proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi tersebut telah mampu mendukung pembangunan nasional berkelanjutan yang menjadi nafas pembangunan ke depan karena telah mampu memberikan kepastian hukum lewat penegakan hukum dan keserasian aturan hukum.
Kata kunci : Sinkronisasi, Peraturan Perundang-Undangan, Izin Usaha Pertambangan, Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.