Abstrak


Analisis pertimbangan hakim dalam penerapan asas nebis in idem pada pemeriksaan sengketa perdata (studi kasus perkara nomor 13/pdt.g/2008/pn.bi. Dan nomor 11/pdt/2009/pt.smg.)


Oleh :
Galuh Ratna Cahya Putri - E0006134 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam memutus sengketa perdata Nomor 13/Pdt.G/2008/PN.Bi serta pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam memutus sengketa perdata Nomor 11/Pdt/2009/PT.Smg. mengenai pembatalan rekayasa jual beli tanah berkaitan dengan asas nebis in idem. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer, yaitu keterangan atau fakta yang diperoleh secara langsung melalui penelitian di lapangan, yaitu hasil wawancara (interview) dengan advokat dan staff Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dan diperoleh melalui bahan pustaka meliputi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur, jurnal, serta dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara wawancara (interview) dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara teknik analisis kualitatif dan studi putusan. Teknik analisis kualitatif adalah pendekatan yang digunakan oleh penulis dengan mendasarkan pada data-data yang diperoleh dari cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam memutus Sengketa Perdata Nomor 13/Pdt.G/2008/PN.Bi. bahwa sengketa perdata tersebut berkaitan dengan asas nebis in idem adalah bahwa di dalamnya terdapat unsur subyek, obyek dan alasan gugatan yang sama, di mana sengketa tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebelumnya serta adanya Surat Kuasa Khusus untuk menjual dan membeli yang terbukti cacat hukum. Akan tetapi menurut hakim Pengadilan Negeri Boyolali sengketa perdata tersebut tidaklah nebis in idem. Kedua, pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam memutus Sengketa Perdata Nomor 11/Pdt/2009/PT.Smg. bahwa putusan tersebut menguatkan putusan Nomor 13/Pdt.G/2008/PN.Bi. Kata kunci : Nebis in idem, Pemeriksaan sengketa perdata, Memutus sengketa perdata, Pertimbangan hakim, Pembatalan, Jual beli, Tanah. ABSTRACT This research is aimed to know the judge consideration in State Court of Boyolali in verdicting the Civil Lawsuit Number 13/Pdt.G/2008/PN.Bi. and also the judge consideration of Provincial Court of Central Java in verdicting a Civil Lawsuit Number 11/Pdt/2009/PT.Smg. on the cancellation of land trading manipulation in relation with nebis in idem principle. This research is an empirical law research having descriptive in nature. Type of data used are primary and secondary data. The primary data is the explanation or facts obtained directly through field research, that is interview with advocate and staffs of Supreme Court of Republic Indonesia. While the secondary data is data which obtained indirectly and collected through literature materials including the court verdicts, statutes rules, books, literature, journal and also other documents which relevant with under-studied problems. Data collection technique used is interview and documentary study. Data which obtained then being analyzed using qualitative analysis technique and verdict study. The qualitative analysis technique is the approach implemented by the researcher in putting the base of the obtained data from interview. Based on the results and discussion of this research, then the consclusion can be drawn. First, the judge consideration in State Court of Boyolali in verdicting the Civil Lawsuit Number 13/Pdt.G/2008/PN.Bi., that the civil lawsuit is related with nebis in idem principle, in which containing the same accustion subject, object and reasons, by which the lawsuit has been obtaining fixed law authority (inkracht van gewijsde) beforehand and the existing Special Authorization Letter to sell and buy is evidencedly deformed. However, according to the judge of State Court of Boyolali, the civil lawsuit is not nebis in idem. Secondly, the judge of Provincial Court of Central Java consideration verdicting that the Civil Lawsuit Number 11/Pdt/2009/PT.Smg., is confirming with the verdict Number 13/Pdt.G/2008/PN.Bi. Keywords: Nebis in idem, Civil lawsuit investigation, Civil lawsuit verdict, Judge consideration, Cancellation, Trading, Land.