Abstrak


Jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan oleh wanita


Oleh :
Nor Elok Rochmawati - E1105107 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II.A Semarang dan untuk mengetahui bagaimana proses pembinaan terhadap narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II.A Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan sosiologi kriminal dengan metode kasus perkara (The Use of Case Histories). Untuk menyusun penelitian ini, peneliti mengambil lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II.A Semarang. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, dan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II.A Semarang beragam, antara lain : narkotika, pembunuhan, penipuan, perdagangan orang, pencurian,pelanggaran terhadap UU Perlindungan anak, penggelapan, pemalsuan uang, penganiayaan, perampokan, korupsi, pasal 204 KUHP, kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pembakaran, perjudian, pelanggaran lalu lintas, pelanggaran terhadap UU Kepabean, UU Kesehatan/Farmasi, UU Bea cukai, serta UU Perbankan. Pelaksanaan pemidanaan terhadap narapidana wanita di Lapas Kelas II.A Wanita Semarang berupa pembinaan mental spirituil maupun pembinaan jasmani telah diberikan melalui program-program kegiatan mulai dari pendidikan, ketrampilan, kerohanian, keolahragaan, dan kesenian yang telah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan juga peraturan-peraturan pelaksanaan pembinaan yang lainnya, yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kata kunci : Jenis pidana, Proses pemidanaan, Lapas wanita Semarang.