;

Abstrak


Pemanfaatan instrumen pendaftaran hak cipta motif batik oleh pengrajin batik dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta di sentra industri batik laweyan Solo


Oleh :
Putri Kartika Sari - S320908013 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui alasan pengrajin batik Solo tidak memanfaatkan instrumen pendaftaran hak cipta.. Selain itu bertujuan untuk mengkaji kendala yang dihadapi dalam upaya pendaftaran terhadap karya cipta batik Solo dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal menggunakan data primer dan data sekunder sebagai data pendukungnya. Bentuk penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat diagnostik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan kualitatif, menggunakan logika berpikir secara induktif, yaitu menarik kesimpulan dari premis yang bersifat khusus menjadi premis yang bersifat umum dan theoritical interpretation, yaitu data yang ada ditafsirkan berdasarkan teori dengan peraturan yang berlaku kemudian disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pengrajin batik Solo tidak memanfaatkan instrumen pendaftaran Hak Cipta Motif Batik Solo. Hal ini dikarenakan adanya tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang rendah, tidak menganggap penting perlindungan hukum terhadap pendaftaran hak cipta motif batik, biaya pendaftaran hak cipta yang mahal, dan prosedur pendaftaran hak cipta yang berbelit-belit. Sedangkan kendala yang dihadapi dalam upaya pendaftaran hak cipta motif batik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu Substansi; masih banyak pencipta seni batik yang tidak mengetahui adanya Undang-Undang Hak Cipta, khususnya para pengusaha batik di tingkat menegah ke bawah. Sehingga perlindungan hukum terhadap pengrajin batik belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Struktur; pelayanan dari petugas Direktorat jendrak Hak atas Kekayaan Intelektual belum bekerja dengan baik sehingga mengakibatkan prosedur yang berbelit-belit dan biaya pendaftaran yang mahal. Budaya; budaya para pengrajin batik bahwa suatu penjiplakan atau peniruan motif batik merupakan suatu hal yang sudah biasa karena mereka beranggapan bahwa para pengusaha kecil merasa bahagia dan bangga kalau hasil karya cipta motif batik mereka bisa dinikmati oleh pihak lain sehingga mudah tersebar luas di masyarakat, secara tidak langsung dapat mengangkat produksinya. ABSTRACT This research aims to know the reason why batik craftsmen of Solo did not use registration instrument of creating right. Besides it also aims to study obstruction which is faced in the effort of registering for creating work of Solo Batik in regulation number 19 in the year of 2002 regarding creating right. This research constitutes empiric law research or non doctrinal law research which is used primary and secondary data as supporting data. The form of the research performed is diagnostic research. Technique of collecting data are done by interview and bibliotheca study. Data analysis is performed by qualitative analysis by using inductive thinking logic; it means that conclusion is made from particular premise to be general premise and theoretical interpretation that existing data is interpreted based on the regulation which is in force then it is concluded. The result of the research showed that the reason of why batik Solo craftsmen did not use registration instrument of Solo Batik creating right, among of them are that the level of Batik craftsmen law awareness are still low; law protection against registration of Batik motive creating right is still considered less important; and the registration of creating right procedure is still expensive and procedure of registering creating right is still complicated. While the obstruction which is faced in the effort of creating right of Batik motive registration in the regulation number 19 in the year of 2002 regarding creating right, is its substances; there are some Batik art creator who doesn’t know about the existence of creating right regulation, especially Batik business doers in middle downward level. So the law protection of batik craftsmen had not yet been carried out maximally. Structure; the serving from the official of directorate general of intellectual property right had not yet run well, so that it caused complicated procedure and registration cost which is expensive. Culture; the culture of batik craftsmen is that the imitating or copying motive of batik is a common thing because they consider that small businessman feel happy and proud of themselves if their creating work of batik motive can be used by other parties so that it can easily spread out in the community, it can indirectly promote their products.