Abstrak
Tinjauan tentang asas koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia
Oleh :
Dhayu Wijanarko - E1103051 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan asas koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik kepolisian Republik Indonesia dalam peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Jenis data yang dipergunakan sebagai kajian adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa asas koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia pengaturannya selain terdapat dalam KUHAP juga diatur dalam juklak dan juknis tentang penyidik pegawai negeri sipil, koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik kepolisian Republik Indonesia bersifat koordinatif, pengawasan, pembinaan kemampuan, serta pemberian petunjuk.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam segala aktivitas operasional tugasnya tidak boleh lepas dari pengawasan maupun kontrol dari Penyidik kepolisian Republik Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari tujuan utama KUHAP yaitu tetap melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa dalam segala tingkat pemeriksaan. Pada proses penyidikan tindakan penyidik sebagaimana telah dikemukakan telah menyentuh pada sendi-sendi perampasan hak-hak asasi manusia. Maka sudah sepantasnya dalam asas koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam tatanan terakhir harus tetao bergerak di bawah naungan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
ABSTRACTS
This research is aimed to know the presence of coordination principle between public officer investigator and Indonesian Police Department investigator in related regulation.
This research is included normative research type. The nature of this research is descriptive. Data being used as the analysis is secondary data. Secondary data in this research includes primary and secondary law materials. Data analysis utilized in this research is qualitative analysis.
Result of this research suggest that coordination principle between Public Officer Investigator and Indonesian Police Department Investigator, beside ruled out in Crime Code, it is also guided in Implementation Directives (Juklak) and Technical Directives (Juknis) about Public Officer Investigator, coordination between public oficer investigator and Indonesian Police Department Investigator which coordinative, supervisory, capability constructive and directive in nature.
Public Officer Investigator in any of its operational activity shall not ignored from control and supervision from Indonesian Police Department Investigator. This is as logic consequence of the main objective of Crime Code, that is to protect the suspect or defendant rights in any of investigation level. In investigation process of investigator action as ebing suggested had related on human rights violation aspects. Then it shall be proper in coordination principle between Public Officer Investigator and Indonesian Police Department Investigator in the final order to keep operating under Indonesian Police Department Investigator supervision.