Abstrak
Analisis perbandingan hukum pengaturan konsep ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban proses peradilan pidana yang cacat hukum (miscarriage of justice) menurut undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dengan undang-undang acara pidana b
Oleh :
Iin Wulandari Sukarno Putri - E0006279 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, perbandingan pengaturan konsep ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban proses peradilan pidana yang cacat hukum (Miscarriage of justice) menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dibandingkan dengan Undang-undang Acara Pidana Belanda (Criminal injuries compensation Act of Dutch) dan Apakah konsep pengaturan ganti rugi dalam Criminal injuries compensation Act of Dutch berpotensi dijadikan rujukan pembaharuan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersikap perskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka baik dari buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat dikemukakan bahwa: Pengaturan konsep Ganti rugi dan rehabilitasi dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih sangat kurang dan jauh ketinggalan dari criminal injuries compensation act of dutch, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana khususnya pengaturan mengenai konsep ganti rugi dan rehabilitasi harus segera diperbarui agar sesuai dengan kemajuan zaman dan kebutuhan masyarakat, Dan pengaturan konsep ganti rugi dan rehabilitasi dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih kurang, dan menurut konsep pengaturan ganti rugi dan rehabilitasi dalam Criminal injuries compensation Act of Dutch berpotensi dijadikan rujukan pembaharuan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
Kata kunci: Ganti rugi dan rehabilitasi, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Criminal Injuries Compensation Act Of Dutch.