Abstrak
Akibat Hukum Kontrak Bisnis Berbahasa Asing Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
Oleh :
Fadilla Mariska Putri - E0014139 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari pelanggaran
kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 31
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan kepastian hukum terhadap kontrak
bisnis berbahasa asing setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Akibat hukum pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia
dalam suatu kontrak adalah batal demi hukum dan dapat dimohonkan
pembatalannya ke pengadilan. Adanya Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 memberikan kepastian hukum bahwa setelah Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 disahkan, dibuatnya kontrak bisnis berbahasa asing bertentangan
dengan Undang-Undang sehingga batal demi hukum.
Kata Kunci : Kontrak Bisnis, Akibat Hukum, Kepastian Hukum