Abstrak


Studi komparasi pengaturan pemberantasan tindak pidana terorisme antara Indonesia dan Malaysia (analisis terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Internal Security Act Malaysia tahun 1960)


Oleh :
Lis Budi Qurnianti - E0006157 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) kelebihan dan kekurangan hukum formil dan materiil yang berlaku terutama mengenai pengaturan pemberantasan tindak pidana terorisme melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Internal Security Act Malaysia 1960, dan (2) kelemahan dan kelebihan penanganan pemberantasan tindak pidana terorisme melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Internal Security Act Malaysia 1960. Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif, dan terapan menemukan komparasi pengaturan pemberantasan tindak pidana terorisme menurut Indonesia dan Malaysia. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data sekunder, dengan cara mencari data-data dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian. Kemudian sumber data sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach) dalam hal yang sama. Analisis data dilaksanakan dengan logika deduktif untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum berupa pengaturan pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia dan Malaysia menjadi yang lebih khusus mengenai prosedur pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia dan Malaysia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, komparasi pengaturan pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia dan Malaysia dalam hukum materiil terdapat dalam hal perbuatan pidana dan berlakunya asas retroaktif, pertanggungjawaban pidana dan subyek tindak pidana terorisme, dan ketentuan pidana baik delik selesai, percobaan, pembantuan, maupun permufakatan. Kedua, kelebihan dan kelemahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Internal Security Act Malaysia Tahun 1960 dapat menjadi tolok ukur sejauhmana efektifitas masing-masing peraturan perundang-undangan dalam usaha memberancat dan mencegah tindak pidana terorisme di Indonesia dan Malaysia. ABSTRACT This study aims to determine: (1) the advantages and disadvantages of formal and material laws that apply especially regarding the eradication of terrorism through The Eradication of Criminal Acts of Terrorism Number 15 Year 2003 and Malaysia's Internal Security Act in 1960, and (2) weakness and excess handling of the eradication of terrorism through the Eradication of Criminal Acts of Terrorism Number 15 Year 2003 and Malaysia's Internal Security Act 1960. This research is prescriptive normative, comparative and applied to find the settings for the eradication of terrorism by Indonesia and Malaysia. Types of data used are secondary data. Secondary data sources used include the primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data collection techniques used are literature studies which formed as a secondary data collection, by searching the data from the books, documents, archives and also legislation relating to the object of research. Then a secondary data source is processed by using the approach of statute and the comparative approach in the same way. Data analysis was carried out by deductive logic to draw conclusions from the case of a common form of arrangement for the eradication of terrorism in Indonesia and Malaysia to be more specific about the procedures for the eradication of terrorism in Indonesia and Malaysia. Based on the findings and conclusions resulting discussion, First, comparison settings eradication of terrorism in Indonesia and Malaysia in the substantive law contained in this criminal act and the retroactive application of the principle, subject to criminal liability and criminal acts of terrorism, and the provisions of both criminal offense is completed, experimentation assistance, as well as conspiracy. Second, the strengths and weaknesses of Eradication of Criminal Acts of Terrorism Number 15 Year 2003 and Malaysia's Internal Security Act of 1960 may be a measure of how far the effectiveness of their respective laws and regulations in an effort to combat and prevent criminal acts of terrorism in Indonesia and Malaysia.