Abstrak


Tinjauan yuridis mengenai model pembiayaan pada lembaga perbankan syariah menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah


Oleh :
Siti Amanah - E0005289 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan model pembiayaan dan objek pembiayaan yang didanai oleh lembaga pembiayaan bank Syariah menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, karena menganalisis data didasarkan pada asas-asas hukum dan perbandingan-perbandingan hukum yang ada dalam masyarakat. Penelitian bersifat deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaaan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan analisis data menggunakan metode induktif Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan, yaitu: (1) ada dua macam model pembiayaan bank Syariah yaitu pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif, sedangkan pembiayaan produktif juga dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi. Dua macam model pembiayaan bank Syariah pada pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif sudah sesuai dengan pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Empat objek pembiayaan yang didanai oleh lembaga pembiayaan bank Syariah, yaitu: 1) transaksi investasi yang didasarkan atas Akad Mudharabah atau Musyarakah (sesuai dengan pasal 21 huruf a angka 2), transaksi sewa yang didasarkan atas Akad Ijarah dengan opsi perpindahan hak milik (Ijarah Muntahiyyah bit Tamlik) (sesuai dengan pasal 21 huruf b angka 3), transaksi jual beli yang didasarkan atas Akad Murabahah, Salam, Istishna (sesuai dengan pasal 21 huruf b angka 2), dan 5) transaksi multijasa yang didasarkan atas Akad Ijarah atau Kafalah (sesuai dengan pasal 21 huruf b angka 3). Demikian untuk model dan objek pembiayaan yang didanai oleh lembaga pembiayaan bank Syariah dalam pelaksanaannya sudah sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Kata Kunci : Objek, Model, Bank Syariah ABSTRACT This research to explain the model of defrayal and object which fund by institute of defrayal Syariah Bank, according to Number Law 21, 2008 About Syariah Bank. This research using qualitative method with the normative approach, because analysing relied file by principle of justice and existing in society law comparison. Research have the character of descriptive with the secondary file, obtained through the literature materials. Collecting file technique to use of book study and analyse the file to dispose of inductive method. Pursuant to result of research and discussion obtained by conclusion, that is: (1) there is two kinds model of defrayal of Bank Syariah law that is productive defrayal and consumptive defrayal, while productive defrayal is also divided to become two that is defrayal of working capital and invesment defrayal. Two kinds of model defrayal of Bank Syariah law at productive defrayal and consumptive defrayal have as according to section 21 sentence ( 3) Number Law 21, 2008 About Bank Syariah. Four defrayal Object which fund by institute defrayal of Bank Syariah, that is: invesment transaction based to the Akad Mudharabah or Musyarakah ( as according to section 21 letter a number 2), rent transaction based to the Akad Ijarah with the option of property transfer (Ijarah Muntahiyyah of bit Tamlik) ( as according to section 21 letter b number 3), sales transaction based to the Akad Murabahah, Salam, Istishna (as according to section 21 letter b number 2), and 4) service transaction based to the Akad Ijarah or Kafalah (as according to section 21 letter b number 3). That way to model and defrayal object which fund by institute of defrayal of Bank Syariah in its execution have according to Number Law 21, 2008 About Bank Syariah. Keyword : Object, the model, Syariah Bank