;

Abstrak


Analisis asas pemberian manfaat dan perlindungan yang seimbang antara kreditor dan debitor pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenai syarat-syarat pailit (kajian putusan pailit PT Dirgantara Indonesia dan PT Tele


Oleh :
Krista Yitawati - S320908010 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas pemberian manfaat dan perlindungan yang seimbang antara kreditor dan debitor pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenai syarat-syarat pailit khususnya dalam kajian putusan pailit PT Dirgantara Indonesia dan PT TPI dan bagaimana seharusnya ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenai syarat-syarat pailit agar memberikan manfaat dan perlindungan yang seimbang antara kreditor dan debitor. Penelitian ini termasuk penelitian Normatif karena hukum dikonsepkan sebagai norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Sumber data berasal berasal dari data sekunder, yang mencangkup bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, bahan hukum sekunder yaitu putusan pailit PT Dirgantara Indonesia dan PT TPI dan bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia dan lain-lain. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis dengan menggunakan logika deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenai syarat –syarat pailit, belum sepenuhnya mencerminkan asas pemberian manfaat dan perlindungan yang seimbang antara kreditor dan debitor karena dengan syarat-syarat pailit tersebut maka dapat dinyatakannya pailit terhadap debitor yang masih dalam keadaan solven. Padahal dengan dinyatakannya pailit akan mengakibatkan debitor menutup usahanya, sehingga baik para stakeholder, maupun pemasok barang dan jasa, serta masyarakat bisnis kehilangan kesempatan untuk menggantungkan penghidupannya pada debitor yang masih dalam keadaan solven. Sedangkan bunyi ketentuan mengenai syarat-syarat pailit dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU agar memberikan manfaat dan perlindungan yang simbang antara kreditor dan debitor seharusnya yaitu: Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah dapat ditagih serta dalam keadaan insolven, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permohonan seorang atau lebih kreditornya atas persetujuan kreditor yang lain ABSTRAC The research aims to analyze the applying of gift of well-balanced protection and benefit bases between creditor and debtor at the statute of section 2 number 37 year 2004 about the bankrupt and PKPU concerning bankrupt requirements especially in the study of bankrupt decision of PT Dirgantara Indonesia and PT. TPI and how the rule ought to the section 2 of number 37 year 2004 about the bankrupt and PKPU concerning bankrupt requirements so that it gives well-balanced protection and benefit between creditor and debtor. The research belongs to normative research because the law is planned as positive norms in the system of national law education. The source of data is from secondary data which covers primary law material that is the statute of section 2 of number 37 year 2004 about the bankrupt and PKPU, secondary law material that is bankrupt decision of PT Dirgantara Indonesia and PT TPI and tertiary law material that is Kamus Besar Bahasa Indonesia, etc. Secondary data is gotten from the literature which is analyzed by use logic deduction. From the result of analysis, the result of the data test yields that the statute of section 2 of number 37 year 2004 about the bankrupt and PKPU concerning bankrupt requirements has not full applied well-balanced protection and benefit bases between creditor and debtor. Because with the bankrupt requirements hence can be expressed of bankrupt to debtor which is still in a state of solvent. Although by expressed of bankrupt will cause the debtors close their business so that the stakeholders and also suppliers of goods and service, and society of business are losing the occasion hang their subsistence to the debtor which is still in a state of solvent. While the rule of bankrupt requirements at the statute of section 2 of number 37 year 2004 about the bankrupt and PKPU so that it should give well-balanced protection and benefit between creditor and debtor that is "debtor which is having two or more creditor and do not pay totally at least one debt which have collectable and also in a state of insolvent, is expressed bankrupt with the justice decision in charge, in spite of their own request or more their creditors based on the approval of other creditors