Abstrak


Studi persepsi masyarakat tentang adat perkawinan kejawen di Desa Pandeyan Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri


Oleh :
Tinggeng Rusyanti - K6403058 - Fak. KIP

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) Bagaimana sikap masyarakat terhadap adat perkawinan yang telah dilanggar oleh warga desa Pandeyan Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri, (2) Bagaimana persepsi masyarakat tentang adat perkawinan kejawen di Desa Pandeyan Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri, (3) Bagaimana tanggapan dari masyarakat terhadap pelaksanaan perkawinan di Desa Pandeyan apabila di pandang dari segi Hukum Adat yaitu adat Kejawen yang berlaku di Desa Pandeyan Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan strategi studi kasus tunggal terpancang dalam arti lokasi yang diteliti hanya di wilayah Desa Pandeyan Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri. Sumber data yang digunakan berupa informan, tempat dan peristiwa serta arsip dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purpose sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan teknik wawancara, dan analisis dokumen. Untuk memperoleh validitas data dalam penelitian ini digunakan trianggulasi data. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan analisis data model analisis interaktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Sikap masyarakat terhadap adat perkawinan kejawen di Desa Pandeyan adalah sebagian besar menerima adat perkawinan kejawen yaitu yang terdiri dari 34 warga desa sebagai responden yang keseluruhannya masih dalam bimbingan orang tua yang masih menganut kepercayaan tersebut. Serta ada 18 responden yang menlak dan tidak setuju diantaranya para tokoh agama yang beranggapan bahwa kepercayaan pada sesuatu hal selain Tuhan termasuk syirik dan ditentang oleh agama. Selain itu dari pemerintah desaada yang masih mengikuti adat dan ada juga sebagian yang tida. 2) Persepsi masyarakat di desa pandeyan mengenai akibat dari pelanggaran adat kejawen adalah untuk menghindari dampak perkawinan tersebut adalah warga desa Pandeyan tetap melaksanakan adat perkawinan kejawen seperti yang telah dilaksanakan oleh warga lainnya pada waktu dahulu agar tidak terjadi sesuatu halyang tidak diharapkan bagi pelaku perkawinan maupun keluarga kedua belah pihak. 3)Tanggapan warga desa Pandeyan terdapat 26 respondren yang percaya yaitu yang terdiri dari 2 responden dari pemerintah desa, 2 narasumber yaitu tokoh masyarakat, dan 22 warga desa Pandeyan dengan tanggapan bahwa adat perkawinan kejawen tetap dilaksanakan dan digunakan sebagai aturan dalam melaksanakan perkawinan. Dari yang tidak percaya terhadap adat perkawinan kejawen terdapat 19 responden yang terdiri dari 2 responden dari pemerintah desa, 5 tokoh agama, dan 12 warga desa yang menganggap adat perkawinan yang terlalu di percayai untuk perlahan dihapus karena sudah dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Selain itu terdapa 7 responden yang ragu-ragu dalam melaksanakan adat perkawinan ataukah melaksanakan adat perkawinan kejawen apabila akan melaksanakan perkawinan yaitu yang terdiri dari warga desa terutama warga desa yang belum menikah.