Abstrak


Hubungan kerjasama antara rumah sakit dengan perusahaan farmasi dalam pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Triharsi Surakarta


Oleh :
Dian Umbul Prakoso - E1103055 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum ini bertujuan mengetahui proses penyusunan formularium di Rumah Sakit Triharsi Surakarta, mengetahui pelaksanaan perjanjian pengadaan obat-obatan antara antara Rumah Sakit Triharsi Surakarta dengan perusahaan farmasi serta masalah-masalah yang dihadapi. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Lokasi penelitian di Rumah Sakit Triharsi Surakarta. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, internet dan sebagainya. Untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan penelitian hukum ini digunakan silogisme deduksi dengan interpretasi gramatikal. Hasil pengujian terhadap tiga permasalahan diketahui bahwa proses penyusunan formularium di Rumah Sakit Triharsi Surakarta Sakit juga mengacu pada pedoman pengobatan yang berlaku, yaitu mulai dari perencanaan, pengadaan, pemakaian, monitoring, dan evaluasi. Penerapan Formularium Rumah Sakit harus selalu dipantau. Hasil pemantauan dipakai untuk pelaksanaan evaluasi dan revisi agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran (Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit). Perjanjian pengadaan obat-obatan antara antara Rumah Sakit Triharsi surakarta dengan perusahaan farmasi telah sesuai dengan isi atau materi perjanjian pengadaan obat-obatan yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam hal ini pihak PT. Yekatria Husada Farma tinggal mengirim obat-obatan yang telah diminta dan dipesan oleh pihak Rumah Sakit Triharsi. Perjanjian antara Rumah Sakit Triharsi dengan PT. Yekatria Husada Farma hanya terbatas pada perjajian jual beli saja, di mana pedagang besar farmasi, yaitu PT. Yekatria Husada Farma sebagai pemberi kredit atau penjual atau kreditur. Namun demikian, mengenai hal-hal yang telah dijanjikan sudah merupakan suatu perjanjian yang sah meskipun hubungannya hanya terbatas pada penjual dan pembeli saja. PT. Yekatria Husada Farma hanyaakan mengirimkan dan menyerahkan obat-obatan, apabila ada pesanan dari Rumah Sakit Triharsi akan membayar dengan sejumlah uang mengenai harga obat yang telah ditentukan dan disepakati. Masalah-masalah yang dihadapi rumah sakit Triharsi dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan obat-obatan antara perusahaan farmasi dengan Rumah Sakit Triharsi Surakarta adalah salah satu pihak ingkar janji dan tidak disiplin. Keterlambatan pengiriman obat-obatan dan penerimaan obat-obatan yang tidak tepat waktunya maupun keterlambatan dalam hal pembayaran. Apabila kendala tersebut terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah tetapi jika dalam musyarawah tersebut tidak dicapai kata sepakat maka permasalahan tersebut diselesaikan melalui pengadilan negeri setempat