Abstrak
Tinjauan tentang peranan keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara penghasutan penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dengan Terdakwa Ferry Joko Juliantono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Oleh :
Farid Rizal - E0005164 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan Hukum yang berjudul Tinjauan Tentang Peranan Keterangan Ahli dalam Pemeriksaan Perkara Penghasutan Penolakan Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Terdakwa Ferry Joko Juliatono di Pengadilan negeri Jakarta Pusat bertujuan untuk mengetahui tentang peranan keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian tindak pidana penghasutan kenaikan bahan bakar minyak dengan terdakwa Ferry Joko Juliantono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, berupa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.2336/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, tanggal putusan 8 April 2009 . Dalam hal ini sumber data yang digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga bahan-bahan kepustakaan lainnya.
Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Data yang telah diperoleh setelah melewati mekanisme pengolahan data, kemudian ditentukan jenis analisisnya, agar nantinya data yang terkumpul tersebut lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu penggunaan keterangan ahli mengacu pada pasal 1 butir 28 KUHAP dan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP di dalam proses pemeriksaan tindak pidana penghasutan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di persidangan Pengadilan Negeri Jakata Pusat dengan terdakwa Ferry Joko Juliantono SE, AK, Msi penyidik menggunakan keterangan ahli sebagaimana keahlian khusus yang dimiliki untuk mengungkap fakta dalam persidangan. Kekuatan pembuktian keterangan ahli sebagai alat bukti berdasar pada Pasal 186 KUHAP, Penjelasan Pasal 186 KUHAP alinea kedua, Pasal 187 huruf c KUHAP yang menyatakan bahwa surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 (1) huruf c dalam pembuktian perkara penghasutan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di persidangan pengadilan Negeri Jakarta pusat adalah sah dan dapat dipertangungjawabkan. Melihat letak urutannya yaitu kedua setelah keterangan saksi maka keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang penting. Hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam pembaruan hukum karena disadari pada massa perkembangan ilmu dan teknologi, keterangan ahli memegang peranan dalam penyelesaian kasus pidana.
ABSTRACTS
A law writing titled A Review On Expert Statement Role In The Investigation Of Fuel Increment Refusal Incitement Case With Ferry Joko Juliatono As The Suspect In State Court Of Central Jakarta is aimed to know about the role of expert statement as the legal evidence in crime proofing process of fuel increment incitement with Ferry Joko Juliantono in State Court of Central Jakarta.
This law writing is included in normative law research using secondary data source, in form of the Central Jakarta State court Judge Decree No. 2336/Pid.B/2008/PN.JKT/PST, dated on April 8th, 2009. In such case, data source used in this research is the Crime Code (KUHP) and also the other literature materials.
Data collection method used in this research is by secondary data collection. Data collection technique used is by literature study to collect and compile any data regarding with the under-studied problem. The obtained data, after passes through data processing mechanism, then the analysis type being determined, for the collected data can be more accountable.
The result of this research is the use of expert statement refers to the Article 1 Verse 28 of Crime Code and Article 7 Verse (1) character h of Crime Code in the investigation process of fuel increment incitement crime in the session of State Court of Central Jakarta with Ferry Joko Juliantono SE, AK, Msi as the suspect. The investigator uses expert statement as having specific expertise to reveal the fact in the court. The expert statement proofing authoritative as the evidence is based on Article 186 of Crime Code, the Remarks of Article 186 of Crime Code in second paragraph, Article 187 character c of Crime Code in which stating that a letter such mentioned in Article 184 verse (1) character c in case proofing of fuel increment incitement case in State Court of Central Jakarta is legal and accountable. Observing on the order, that is the second position after the witness statement, then the expert statement asone of the evidence is important. It is an improvement in law reformation because it is realized that in this science and technological advancement era, the expert statement has an important role in crime resolution.