Abstrak


Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus terhadap kinerja penerimaan pajak dengan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel intervening (studi pada wajib pajak di Jakarta Selatan)


Oleh :
Reisya Ibtida - F0306012 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Kesejahteraan rakyat menjadi fokus pemerintah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan. Pembangunan menjadi jalan utama untuk mencapai kesejahteraan. Ketersediaan dana tentunya menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan. Penerimaan pajak adalah sumber utama untuk membiayai pengeluaran negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka disadari bahwa penting sekali untuk menganalisa variabel-variabel yang mempengaruhi penerimaan pajak Kepatuhan terhadap fiskus telah dipelajari sejak lama secara mendalam di sektor ekonomi dan psikologi. Fokusnya adalah pada motif kepentingan diri Wajib Pajak dan hukum dalam kepatuhan Wajib Pajak. Sepesifiknya, kami mempelajari peran kepatuhan sebagai variabel intervening dalam pengaruh antara kesadaran Wajib Pajak dan pelayanan fiskus terhadap kinerja penerimaan pajak. Hipotesis yang kami formulasikan dalam penelitian ini adalah: (1) kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak, (2) pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak, (3) kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap kinerja penerimaan pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari responden melalui quesioner. Responden adalah Wajib Pajak di Jakarta Selatan. Data dianalis menggunakan analisis Structural Equation Modeling (SEM) pada Amos versi16. Hasil dari penelitian ini adalah semua variabel independen memiliki hubungan signifikan terhadap variabel intervening dan kepatuhan memiliki hubungan signifikan terhadap kinerja penerimaan pajak sebagai variabel dependen. Hasil ini mendukung hipotesis kami. Berdasarkan hasil yang diperoleh, kami merekomendasikan: (1) penelitian selanjutnya dapat membandingkan antara satu provinsi dengan provinsi lainnya, (2) diidentifikasi antara Wajib Pajak besar dan kecil, Wajib Pajak badan dan pribadi agar diketahui perbedaannya.