Abstrak


Pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan lingkar kota oleh pemerintah kabupaten Wonogiri


Oleh :
Citraningtyas Wahyu Adhie - E0006096 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengadaan tanah untuk pembangungan Jalan Lingkar Kota oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam prosedur pelaksanaannya yang bertahap mulai dari perencanaan penetapan lokasi sampai dengan tercapainya kesepakatan mengenai ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman serta benda lain yang ada di atasnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto sesuai atau tidaknya prosedur pengadaan tanah dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara dengan pejabat panitia pengadaan tanah Kabupaten Wonogiri untuk klarifikasi atas data yang diperoleh. Analisis data yang dilakukan dengan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah (premis mayor) dijadikan acuan hukum untuk menilai kebenaran proses pengadaan tanah untuk Jalan Lingkar Kota Kabupaten Wonogiri (premis minor). Untuk memperoleh jawaban atas kesesuaian prosedur pengadaan tanah, digunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, alasan prosedur pengadaan tanah untuk Jalan Lingkar Kota Kabupaten Wonogiri tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu anggota Tim Penilai Harga Tanah Kabupaten Wonogiri tidak sesuai dengan susunan yang seharusnya seperti tercantum dalam peraturan perundang-undangan, maka hal ini dikhawatirkan dapat merugikan pemilik tanah karena harga tanah ditentukan oleh pihak yang memerlukan tanah sehingga harga cenderung di bawah pasaran normal. Kedua, antara pihak pemilik tanah dan instansi yang membutuhkan tanah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Wonogiri dapat mencapai kesepakatan mengenai ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, atupun benda lain uang ada di atasnya. ABSTRACT This research was aimed to know whether the land acquisition process of City Ring Road construction by Wonogiri regency government was appropriate due to the valid constitution, including the gradually practical process starting from location decision scheming until the agreement achievement of loss of land, buildings, plants, either other materials on it. This research was a normative law with prescriptive nature, discovering the in concreto law whether or not the procurement procedures is in accordance with the existing land laws. Types of data used are secondary data. Secondary data sources that were used included the primary legal materials, legal materials, secondary and tertiary legal materials. Data collection techniques used were literature studies and interviews with officials Wonogiri land procurement committee to clarify the obtained data. Data analysis was performed with the interpretation of laws and regulations, regarding the procurement of land (the major premise) that was used as reference to assess the truth of the law the land acquisition process for Wonogiri City Ring Road (minor premise). To achieve the answers due to the suitability of land procurement procedures, deductive syllogism was being used. Based on the findings and discussions, conclusions were obtained, First, the reason for the land acquisition procedures for Wonogiri City Ring Road did not comply the statutory regulations, in the matter that the Land Price Appraisal Team members Wonogiri were not in accordance with the composition specified in the legislation, then it was feared could harm the owner of the land because land prices were determined by the parties that requires the land so that prices tend to be below the normal market. Second, between the landowners and institution which was in need of land, in this case the Wonogiri government, both parties could reach an agreement on compensation for loss of land, buildings, plants, other objects either money on it.