Abstrak


Tinjauan tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara korupsi dengan terdakwa wakil bupati Karanganyar (studi kasus di Pengadilan Negeri Karaganyar)


Oleh :
Singih Saputro - E1105135 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan hukum ini berpangkal tolak dari perumusan masalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam menjatuhkan putusan bebas dar segala tuntutan dalam perkara korupsi APBD yang dilakukan oleh wakil Bupati Karanganyar Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data primer serta data sekunder, sumber data adalah sumber data primer yang didapat langsung dari hasil wawancara dengan hakim serta sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan peraturan perundang-undangan lainnya), bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, koran, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet), teknik pengumpulan data berupa analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Wakil Bupati Karanganyar adalah sudah tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 yang ditegaskan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 khususnya Pasal 21 ketentuan tersebut,Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, yang kesemuanya memuat tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa, fakta-fakta yang diperoleh di persidangan.