Abstrak
Tinjauan tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara korupsi dengan terdakwa wakil bupati Karanganyar (studi kasus di Pengadilan Negeri Karaganyar)
Oleh :
Singih Saputro - E1105135 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan hukum ini berpangkal tolak dari perumusan masalah
bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam
menjatuhkan putusan bebas dar segala tuntutan dalam perkara korupsi APBD
yang dilakukan oleh wakil Bupati Karanganyar
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah
sebagai berikut : jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, jenis data
yang digunakan adalah data primer serta data sekunder, sumber data adalah
sumber data primer yang didapat langsung dari hasil wawancara dengan hakim
serta sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan
hukum primer (KUHP, KUHAP, Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan peraturan perundang-undangan lainnya), bahan hukum sekunder
(buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat
para sarjana, karya ilmiah, koran, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier
(kamus dan internet), teknik pengumpulan data berupa analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan yang
dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan
hukum dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Wakil Bupati
Karanganyar adalah sudah tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2007 yang ditegaskan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun
2000 khususnya Pasal 21 ketentuan tersebut,Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Peradilan Umum, yang kesemuanya memuat tentang dasar pertimbangan hakim
dalam memutus suatu perkara, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang
memberatkan pada diri terdakwa, fakta-fakta yang diperoleh di persidangan.