Abstrak


Kajian yuridis mengenai pemberhentian sementara pegawai negeri sipil yang diduga terlibat tindak pidana penipuan (studi kasus di kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Jawa Tengah)


Oleh :
Almaarif Mahmud - E0005074 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara prosedur pemberhentian sementara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk mengetahui apa implikasi hukum yang timbul dari pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Tengah. Data yang penulis gunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data penulis lakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pejabat terkait. Penulis melakukan wawancara sebagai keterangan tambahan dan validasi terhadap datatertulis di perpustakaan. Setelah data terkumpul, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif dengan menggunakan metode logika deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor kemudian dari kedua premis ini akan ditarik suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan pemberhentian sementara dari jabatan negeri terhadap Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Tengah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, berkaitan dengan jangka waktu penetapan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor: W9-1013-Kp.05.05- Tahun 2009 tentang Pemberhentian Sementara/ Skorsing terhadap Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara dari Pegawai Negeri Sipil, sehingga kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud. Implikasi hukum pemberhentian sementara terhadap kewajiban dalam tugas jabatan negeri untuk sementara diberhentikan dengan maksud untuk memperlancar proses peradilan dan kinerja institusi sehingga pemberhentian sementara tersebut memenuhi aspek kemanfaatan. Adapun implikasi hukum pemberhentian sementara terhadap hak sebagai Pegawai Negeri Sipil yaitu, berupa pengurangan gaji 50 % terhadap Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Pengurangan gaji tersebut diberikan karena Pegawai Negeri Sipil yang dikenai pemberhentian sementara tersebut untuk sementara tidak menjalankan tugas dan pekerjaannya. Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan pemberhentian sementara dari jabatan negeri terhadap memenuhi rasa keadilan. Kata Kunci: pemberhentian sementara, pegawai negeri sipil, implikasi hukum ABSTRACT This research aims to know suitability between procedure of temporary dismissal to Civilian Public Servant who was suspected to be involved by doing an injustice deception with the law and regulation and also to know the arising law implications of temporary dismissal of Civilian Public Servant at Regional Office of Law and Human Rights Ministry of Republic Of Indonesia Central Java. This Research represents a normative and descriptive law research. This Research location is at Regional Office of Law and Human Rights Ministry of Republic of Indonesia Central Java. Writer used a secondary data. Writer used data collecting technique by bibliography studying and interviewing some officers related. Writer carried out some interviews as additional description and validation to data written in library. After data gathered, writer analysed qualitatively by using deductive logic method started from major proffering premise then minor premise and after that from both premise will be pulled the conclusion. Based on result of the research, it could be concluded that the procedure of temporary dismissal execution from country occupation to Civilian Public Servant at Regional Office of Law and Human Rights Ministry of Republic of Indonesia Central Java has appropriated to law and regulation that has been going into effect. However, related to the duration of the Head of Regional Office of Law and Human Rights Department of Republic of Indonesia Central Java’s Decision Number: W9-1013-Kp.05.05- 2009 about temporary dismissal to that Civilian Public Servant was not appropriated with Article 2 verse (1) Governmental Regulation Number 4 Year 1966 about Dismissal/Temporary Dismissal from Civilian Public Servant, so that rule of law was not completely existed. Law implications of the temporary dismissal concerning to the obligation in a duty was temporarily stopped with a purposes to smoothen the process of jurisdiction and institution works, so that temporary dismissal fulfilled the benefit aspect. There was also a law implication to the right as a Civilian Public Servant formed of 50 % salary reduction to that civilian Public Servant. The Salary reduction was given because the temporary dismissal Civilian Public Servant did not run his duty and work. According to that, temporary dismissal execution from country occupation has fulfilled a sense of justice. Keywords: temporary dismissal, civilian public servant, law implication