Abstrak


Tinjauan yuridis penggunaan alat bukti surat (documentary evidence) oleh penuntut umum dalam proses pembuktian perkara pemalsuan ijazah di persidangan dan kekuatan pembuktiannya (studi kasus di Kejaksaan Negeri Madiun)


Oleh :
Andre Dicky Prayudha - E0005087 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penggunaan alat bukti surat (documentary evidence) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun dalam proses pembuktian perkara pemalsuan ijazah di persidangan dan kekuatan pembuktian alat bukti surat (documentary evidence) dalam proses pembuktian perkara pemalsuan ijazah di persidangan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Data sekunder bersumber dari dokumen, buku-buku, literatur, majalah, internet, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Penulis menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa Penggunaan alat bukti surat (documentary evidence) dalam pembuktian perkara pemalsuan ijazah mengacu pada Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 187 KUHAP. Di dalam proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan ijazah di persidangan Pengadilan Negeri Madiun dengan terdakwa WISNU SUWARTO DEWO Bin SOMO SADI penyidik menggunakan alat bukti surat untuk mengungkap fakta dalam persidangan. Kekuatan alat bukti surat dalam pembuktian perkara pemalsuan ijazah berdasarkan pasal 187 KUHAP, penjelasan pasal 187 KUHAP yang menyatakan bahwa surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 (1) huruf c KUHAP dalam pembuktian perkara pemalsuan ijazah di persidangan Pengadilan Negeri Madiun adalah sah dan dapat dipertangungjawabkan. Melihat letak urutannya yaitu ketiga setelah keterangan saksi dan keterangan ahli maka alat bukti surat (documentary evidence) sebagai salah satu alat bukti yang penting. Hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam pembaruan hukum karena disadari pada massa perkembangan ilmu dan teknologi, alat bukti surat memegang peranan dalam penyelesaian kasus pidana. Kata kunci : Pemalsuan ijazah, Pembuktian , Documentary Evidence