Abstrak


Eksistensi state auxiliary organs dalam rangka mewujudkan good governance di Indonesia (studi kelembagaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi)


Oleh :
Angga Martandy Prihantoro - E0006075 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai latar belakang eksistensi state auxiliary organs sebagai sebuah lembaga negara dalam strukutur ketatanegaraan Indonesia serta untuk mengetahui eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu state auxiliary organs dalam rangka mewujudkan good governance di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan dan pendekatan analitis. Penarikan simpulan penelitian dilandasi oleh alur berpikir deduktif yang berangkat dari pemahaman fakta-fakta atau teori-teori hukum umum kemudian diteliti penerapannya atau keterkaitannya dalam fenomena-fenomena hukum yang lebih khusus. Hasil penelitian menunjukkan, eksistensi state auxiliary organs sebagai sebuah lembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia dilatarbelakangi oleh adanya ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap lembaga negara yang telah ada dan dimaksudkan untuk menjawab tuntutan masyarakat atas terciptanya prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien melalui lembaga yang akuntabel, independen, serta dapat dipercaya sekaligus sebagai kontrol publik atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu state auxiliary organs yang ada di Indonesia yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, komisi ini bersifat independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberantas korupsi secara sistematis, ketika lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang yang sama yaitu Kepolisian dan Kejaksaan sulit diharapkan kinerjanya. Dan dengan segala resistensi dan permasalahan yang ada, eksitensi Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memberikan harapan untuk mewujudkan good governance di Indoensia. Kata kunci: state auxiliary organs, Komisi Pemberantasan Korupsi, good governance ABSTRACT This study aims to examine and answer about the background of the existence state auxiliary organs as a state institution in Indonesia and to investigate the existence of the Corruption Eradication Commission (KPK) as one of the state auxiliary organs in order to realize good governance in Indonesia. This research is a kind of normative and descriptive research. The source of research used are secondary, including primary legal materials, legal materials and legal materials tertiary secondary. The approach used in this study is the regulatory approach, conceptual approach, comparative approaches and analytical approach. Drawing conclusion based on research by deductive logic which depart from the understanding of the facts or legal theories of general and then examined its application or its role in the phenomena of a more specific law. The results showed, the existence of state auxiliary organs as a constitutional structure of state institutions in Indonesia motivated by a public distrust against the existing state institutions and are intended to address public demands for the creation of the principles of governance that is clean, effective, and efficiently through an accountable institution, independent, and reliable as well as public control over the performance of governance. Corruption Eradication Commission (KPK) is one of the state auxiliary organs in Indonesia established under Act No. 30 of 2002 on Corruption Eradication Commission. In performing its duties and functions, the commission is independent, free from any influence of power. The existence of the Corruption Eradication Commission (KPK) was motivated by the need to combat systematic corruption, when the other institution that has the same function and authority of the Police and the Attorney difficult to expect its performance. And with all the resistance and the existing problems, acknowlege the Corruption Eradication Commission began to give hope to realize good governance in Indonesia. Keywords: state auxiliary organs, Corruption Eradication Commision (KPK), good governance