Abstrak


Studi perlindungan hukum hak cipta seni batik di kota Surakarta


Oleh :
Wahyu Agus Kurniawati AS - E0006288 - Fak. Hukum

Abstrak Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberi pengaruh yang besar terhadap masalah Hak Kekayaan Intelektual. Seiring perjalanan waktu, ternyata pelanggaran-pelanggaran di bidang hak cipta semakin marak saja. Beberapa kebudayaan Bangsa Indonesia bahkan diklaim oleh negara lain misalnya Reog Ponorogo, Tari Pendet Bali dan lainnya. Hal ini memberikan suatu pukulan yang keras bagi Indonesia untuk lebih memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, yang sebenarnya sejalan dengan Misi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yaitu memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual dan menggalakkan peningkatan karya kreatif dengan menyelenggarakan sistem Hak Kekayaan Intelektual. Penegakan hukum adalah faktor utama kesuksesan Hak Kekayaan Intelektual. Banyak sekali produk-produk hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang bermunculan seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah guna 3 melindungi Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri, yang masing-masing mempunyai spesifikasi perlindungan yang berbeda-beda.