Abstrak
Studi perlindungan hukum hak cipta seni batik di kota Surakarta
Oleh :
Wahyu Agus Kurniawati AS - E0006288 - Fak. Hukum
Abstrak
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberi pengaruh yang
besar terhadap masalah Hak Kekayaan Intelektual. Seiring perjalanan waktu,
ternyata pelanggaran-pelanggaran di bidang hak cipta semakin marak saja.
Beberapa kebudayaan Bangsa Indonesia bahkan diklaim oleh negara lain
misalnya Reog Ponorogo, Tari Pendet Bali dan lainnya. Hal ini memberikan suatu
pukulan yang keras bagi Indonesia untuk lebih memberikan perlindungan
terhadap Hak Kekayaan Intelektual, yang sebenarnya sejalan dengan Misi
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yaitu memberikan
perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual dan menggalakkan peningkatan
karya kreatif dengan menyelenggarakan sistem Hak Kekayaan Intelektual.
Penegakan hukum adalah faktor utama kesuksesan Hak Kekayaan Intelektual.
Banyak sekali produk-produk hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual
yang bermunculan seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Varietas Tanaman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah guna
3
melindungi Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri, yang masing-masing
mempunyai spesifikasi perlindungan yang berbeda-beda.