Abstrak
Implementasi kontrak kerja antara pt herda carter ind & ass. dengan dinas pekerjaan umum ditjen bina marga kabupaten Kulon Progo propinsi daerah istimewa Yogyakarta
Oleh :
Herdhian Indrakusuma - E0005180 - Fak. Hukum
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kontrak kerja
antara PT. Herda Carter dengan Dinas Pekerjaan Umum Ditjen Bina Marga Kulon
Progo dalam Paket Proyek Peningkatan Jalan Wates-Toyan-Karangnongko sudah
sesuai dengan kontrak apa belum dan untuk mengetahui permasalahan yang
menghambat pelaksanaan kontrak kerja antara PT Herda Carter dengan Dinas
Pekerjaan Umum Ditjen Bina Marga Kulon Progo dalam Paket Proyek
Peningkatan Jalan Wates-Toyan-Karangnongko dan penyelesaiannya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Jenis data yang
dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder dan primer yang terdiri dari data
sekunder yang berupa Kontrak Kerja Konsultan Dalam Paket Proyek Pengawasan
Teknik Pembangunan Jalan dan Jembatan Field Team Wates-Toyan-
Karangnongko, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, KUH Perdata,
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan peran Masyarakat
Jasa Kontruksi, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Peraturan pemerintah No. 30 Tahun 2000
Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, dokumen-dokumen, buku-
buku literatur yang relevan dengan penelitian ini, kamus Bahasa Indonesia, kamus
Bahasa Inggris, dan kamus hukum, serta data primer yang berupa keterangan-
keterangan yang diperoleh secara langsung dari lapangan. Teknik pengumpulan
data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan non-doktrinal. Analisis data menggunakan
analisis data sosiologis kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa
implementasi kontrak kerja antara PT. Herda Carter dengan Dinas Pekerjaan
Umum Ditjen Bina Marga Kulon Progo sudah berjalan dengan baik meskipun
dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran(wanprestasi),namun
pelanggaran tersebut tergolong ringan sehingga kedua belah pihak tidak dikenai
ganti kerugian,serta faktor yang menghambat implementasi kontrak kerja tersebut
adalah keadaan ekstern dari PT. Herda Carter dimana adanya perubahan desain,
namun hal tersebut dapat terselesaikan dengan membuat kontrak baru.
Saran yang dapat diberikan sebaiknya agar dalam pelaksanaan kontrak
dapat berjalan dengan lancar dan baik, hendaknya dalam pemenuhan kontrak kerja
dilandasi dengan prinsip kesetaraan dalam hubungan kerja yang bersifat terbuka,
timbal balik dan sinergis. Untuk menjamin kepentingan para pihak baik Konsultan
maupun pemberi tugas, dalam pembuatan kontrak kerja hendaknya
mencantumkan ketentuan mengenai overmacht / keadaan memaksa. Dengan
maksud agar apabila terjadi overmacht, masing – masing pihak dapat memiliki
kedudukan yang sejajar dimata hukum.
Kata kunci : implementasi, kontrak, hukum perdata.