Abstrak


Implementasi kontrak kerja antara pt herda carter ind & ass. dengan dinas pekerjaan umum ditjen bina marga kabupaten Kulon Progo propinsi daerah istimewa Yogyakarta


Oleh :
Herdhian Indrakusuma - E0005180 - Fak. Hukum

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kontrak kerja antara PT. Herda Carter dengan Dinas Pekerjaan Umum Ditjen Bina Marga Kulon Progo dalam Paket Proyek Peningkatan Jalan Wates-Toyan-Karangnongko sudah sesuai dengan kontrak apa belum dan untuk mengetahui permasalahan yang menghambat pelaksanaan kontrak kerja antara PT Herda Carter dengan Dinas Pekerjaan Umum Ditjen Bina Marga Kulon Progo dalam Paket Proyek Peningkatan Jalan Wates-Toyan-Karangnongko dan penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder dan primer yang terdiri dari data sekunder yang berupa Kontrak Kerja Konsultan Dalam Paket Proyek Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan dan Jembatan Field Team Wates-Toyan- Karangnongko, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, KUH Perdata, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan peran Masyarakat Jasa Kontruksi, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Peraturan pemerintah No. 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, dokumen-dokumen, buku- buku literatur yang relevan dengan penelitian ini, kamus Bahasa Indonesia, kamus Bahasa Inggris, dan kamus hukum, serta data primer yang berupa keterangan- keterangan yang diperoleh secara langsung dari lapangan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan non-doktrinal. Analisis data menggunakan analisis data sosiologis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa implementasi kontrak kerja antara PT. Herda Carter dengan Dinas Pekerjaan Umum Ditjen Bina Marga Kulon Progo sudah berjalan dengan baik meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran(wanprestasi),namun pelanggaran tersebut tergolong ringan sehingga kedua belah pihak tidak dikenai ganti kerugian,serta faktor yang menghambat implementasi kontrak kerja tersebut adalah keadaan ekstern dari PT. Herda Carter dimana adanya perubahan desain, namun hal tersebut dapat terselesaikan dengan membuat kontrak baru. Saran yang dapat diberikan sebaiknya agar dalam pelaksanaan kontrak dapat berjalan dengan lancar dan baik, hendaknya dalam pemenuhan kontrak kerja dilandasi dengan prinsip kesetaraan dalam hubungan kerja yang bersifat terbuka, timbal balik dan sinergis. Untuk menjamin kepentingan para pihak baik Konsultan maupun pemberi tugas, dalam pembuatan kontrak kerja hendaknya mencantumkan ketentuan mengenai overmacht / keadaan memaksa. Dengan maksud agar apabila terjadi overmacht, masing – masing pihak dapat memiliki kedudukan yang sejajar dimata hukum. Kata kunci : implementasi, kontrak, hukum perdata.