Abstrak


Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana


Oleh :
Aditya Burhan Mustofa - E0005001 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai bentuk tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui sistem pengaturan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik., serta sumber lain yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan kualitatif. Analisis data menggunakan metode penafsiran atau interprestasi, teknik analisis data ini dilakukan melalui penafsiran otentik, penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran dengan teologi atau sosiologis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa bentuk-bentuk tindak pidana pencemaran nama baik yaitu menista secara lisan (smaad), menista dengan surat/tertulis (smaadschrift), memfitnah (laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging), mengadu dengan fitnah (lasterlijke aanklacht), fitnah dengan perbuatan (lasterlijke verdachtmaking), penistaan terhadap orang yang sudah meninggal, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi elektronik, dan melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sistem pengaturan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana adalah secara umum tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam KUHP sebagai payung hukum pidana, secara khusus dalam kaitannya dengan media yang digunakan yaitu media internet yang digunakan untuk tindak pidana pencemaran nama baik, maka juga diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Disamping itu, juga diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Kata Kunci : Pidana, Pencemaran Nama Baik