Abstrak


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar pelaksanaan otonomi khusus


Oleh :
Ermellia Octaviani - E0005160 - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia kaitanya sebagai dasar pelaksanaa otonomi khusus lebih lanjut lagi untuk mengetahui hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta . Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara, observasi atau pengamatan dan melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen seperti berkas perkara, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan memperfunakan analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan bahwa pelakasanaan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007, memberikan tugas serta kewenangan yang khusus bagi Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara yang tidak hanya menanggung kepentingan daerah tapi juga menanggung kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran dan kedudukan Provinsi DKI Jakarta berbeda dengan Provinsi lain di Indonesia,dimana Provinsi DKI Jakarta harus dapat mengakomodasi peran lokal, nasional, dan Internasional. Salah satunya status otonomi khusus yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta dicirikan dengan tidak adanya wilayah administrasi, status otonomi Provinsi DKI Jakarta ada pada tingkat Provinsi. Perbedaan tugas dan wewenang Gubernur serta pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan wilayah lain di Indonesia, adanya perbedaan istilah serta kedudukan dalam pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, memiliki rencana tata ruang Nasional oleh sebab itu tata ruang provinsi DKI Jakarta harus sinergi dengan dengan tata ruang daerah sekitarnya. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 yang berisi 11 Bab dan 40 Pasal ini mengatur dasar, kedudukan, fungsi, peran, batas serta pembagian wilayah, bentuk dan susunan pemerintahan, kewenangan dan urusan pemerintahan provinsi, kerja sama, tata ruang dan kawasan khusus, protokoler dan pendanaan provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara secara garis besar sudah berjalan dengan baik, hanya saja beberapa hal yang belum dapat terlaksana dengan optimal karena berbagai macam hal. ABSTRACT The aim of the research conducted by the authors is to know how the implementation of Law Number 29 of Provincial Government of DKI Jakarta as the capital of the Republic of Indonesia kaitanya special autonomy as a basis for further implementation again to know what obstacles arise in the implementation of special autonomy in the Province DKI Jakarta. This study is descriptive and if seen from its purpose, including empirical legal research. Location of research at the provincial government and the Local House or Representative of DKI Jakarta Province. Type of data used in this study are primary and secondary data. Data collection techniques used were interviews, observation and through the study of literature both in the form of books, legislation, documents such as case files, and so forth. Data analysis of qualitative data and analysis use interaktif. Based on the results of research and data analysis has been carried out that the implementation of Law Number 29 of 2007, providing duty and authority specifically for the Province of DKI Jakarta as the capital of the State which not only bear the interests of the region but also bear the interests of the Unitary Republic of Indonesia. The role and position of different DKI Jakarta province with other provinces in Indonesia, where the Jakarta Provincial role must be able to accommodate local, national, and international. One of them held a special autonomy status of DKI Jakarta Province is characterized by the lack of administrative areas, the status of autonomous province of DKI Jakarta is on the provincial level. Differences in the duties and authority of the governor and the provincial government of DKI Jakarta and other Indonesian regions, the differences in the term and a position in the government of DKI Jakarta Province, has a national spatial plan accordingly DKI Jakarta provincial spatial structure should be synergies with the regional spatial surroundings. Implementation of Law Number 29 of 2007 which contains 11 Chapters and 40 Articles of this basic set, position, function, role, boundaries and zoning, shape and composition of government, provincial authorities and government affairs, cooperation, spatial properties, and special areas, protocol and funding the province of DKI Jakarta as the capital of the state outline is well underway, it's just that some things can not be accomplished with optimal due to various thing.