Abstrak


Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945


Oleh :
Daniek Okvita K. - E0006097 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendasar mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menerima, memproses, dan memutus perkara mengenai pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam hal dasar konstitusionalitas dan pertimbangan hukum para Hakim Mahkamah Konstitusi menguji pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum dalam konsep hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto, maka penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, yang bersifat penelitian terhadap sistematik hukum dan penelitian terhadap perbandingan hukum. Bentuk penelitian ini ialah penelitian preskriptif dan terapan, yang mendapatkan saran guna mengatasi masalah. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen dan bahan pustaka melalui dokumen resmi (putusan), buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, serta pengumpulan data melalui media elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu dari pegajuan premis major (pernyataan bersifat umum) kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak menafsirkan konstitusi telah menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meskipun hal itu itu tidak ada landasan secara yuridisnya. Sebagai dasar hukumnya hanyalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mendudukkan Perpu itu sejajar dengan undang-undang, dengan didukung alasan-alasan hukum lain diantaranya penafsiran sosiologis yaitu akan kebutuhan masyarakat dan kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi melakukan langkah progresif untuk mengamankan hukum dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang objek pengujiannya berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang, kemudian pada perkara yang sama putusan tersebut dijadikan yurisprudensi dalam Putusan Perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan Terhadap Undang-Undang Dasar. Indonesia sudah seharusnya mengadopsi pula bahwa peradilan untuk segala peraturan perundang-undangan di Indonesia dijadikan satu atap di Mahkamah Konstitusi.