Abstrak


Tinjauan tentang problema normatif Dalam pemberian perlindungan bagi saksi pelapor Dalam perkara korupsi di Indonesia ( Suatu Studi Dalam Perspektif Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban )


Oleh :
Api nugroho setyo putro - E1106010 - Fak. Hukum

ABSTRAK Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika normatif dalam pemberian perlindungan bagi saksi pelapor dalam perkara korupsi di Indonesia dan upaya normatif untuk mengatasi problema dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat diskriptif, Dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dan dokumen, Tehnik analisa data yang digunakan penulis adalah tehnik analisa kualitatif dengan model interaktif (interactive model of analysis) yaitu dilakukan dengan cara interaksi, baik antara komponennya maupun dengan proses pengumpulan data dalam proses yang berbentuk siklus. Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan, yaitu pertama problematika normatif Undang-Undang No 13 Tahun 2006 antara Peraturan Tidak Memadai, Pelapor hanya sebatas mendapatkan perlindungan secara hukum, Saksi yang juga tersangka lain, Perlunya Perlindungan, Jenis Perlindungan, Bentuk Perlindungan Khusus, Efektivitas Lembaga Perlindungan, Badan Khusus. Kedua, upaya normative yang dilakukan untuk mengatasi problema dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban natara lain Melakukan penyempurnaan system permohonan perlindungan. Semula hanya dikelola dan diputuskan oleh bidang perlindungan, kini keputusan penerimaan permohonan dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna, Menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia, Menyusun berbagai SOP khususnya terkait pelaksanaan teknis LPSK, Menyiapkan segala fasilitas pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK, diantaranya penyiapan rumah aman, Mengadakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan berbagai instansi terkait, Menyusun usulan perubahan Undang-undang No. 13 Tahun 2006, (7) mengagendakann penyempurnaan penerapan PP No. 44 Tahun 2008 dikarenakan aturan dalam PP ini berbeda dengan aturan KUHAP dan praktik pengadilan, dan upaya lainnya, Komissi III DPR RI mendukung LPSK untuk menyusun naskah akademis RUU tentang perubahan atas Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan mengupayakan agar menjadi agenda prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2010. Kata kunci : Perlindungan Saksi Pelapor, Korupsi This research aims to find out the normative problem in protection providing to the reporting witness in the corruption case in Indonesia and the normative attempt of coping with the problems in Act no. 13 of 2006 about the Witness and Victim Protection. This study belongs to a normative law research that is descriptive in nature, using statutory approach. The type of data used was secondary data. The secondary data source used included the primary, secondary, and tertiary law materials. Technique of collecting data employed was library study encompassing books and documents. Technique of collecting data employed by the writer was qualitative interactive model of analysis that was done by the interaction, both among the components ad with the data collection process in the cycle-formed process. Considering the discussion 2 conclusions can be drawn: firstly, the normative problem of Act No. 13 of 2006 includes Inadequate regulation, the reporter only gets legally protection, the witness who is another accused, the importance of protection, type of protection, special protection form, protection institution effectiveness, and special body. Secondly, the normative attempt taken to cope with the problem in Act No. 13 of 2006 about the Witness and Victim Protection include: accomplishing the protection application system that is originally managed and decided by the protection division, now the decision to receive application is made based on the plenary meeting, Composing Government Rule Draft about Human Resource Management, developing various SOPs particularly related to the technique implementation of LPSK, Preparing all facility supporting the implementation of LPSK task and function, Preparing all facilities supporting the implementation of LPSK task and function, making MoU (memorandum of understanding) with various related institution, developing the proposal of the amendment of Act No. 13 of 2006, (7) making an agenda about the accomplishment of application of PP no. 44 of 2008 because the rule in PP is different from KUHAP rule and trialing practice, and other attempt, Commission III DPR RI Supporting LPSK to compose the academic draft of RUU about the Amendment of Act No. 13 of 2006 about Witness and Victim Protection and attempt to be the agenda prioritized in the National Legislation Program of 2010. Keywords: Reporting Witness Protection, Corruption.