Abstrak


Evaluasi penyajian laporan keuangan kota surakarta berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007


Oleh :
Nicky Dwi Widjayanti - F0306059 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Kesesuaian penyajian laporan keuangan Kota Surakarta Tahun Anggaran 2008 dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan (2) Hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota Surakarta dalam menerapkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 serta cara-cara yang ditempuh entitas pelaporan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan bentuk penelitian deskriptif kualitatif. Untuk menguji validitas data, peneliti menggunakan triangulasi sumber dan metode. Teknik analisis data yang digunakan penulis adalah model analisis interaktif. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa (1) Penyajian laporan keuangan Kota Surakarta tahun 2008 tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, dan (2) Hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota Surakarta dalam penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 adalah seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta belum menghasilkan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan; belum adanya sistem akuntansi pemerintah daerah yang baik; terbatasnya jumlah personel pemerintah daerah yang berlatar belakang pendidikan akuntansi; sistem rotasi jabatan yang kurang tepat sasaran; kurangnya ketelitian dalam penyajian saldo laporan keuangan; dan adanya sejumlah saldo kas di rekening Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan pada akhir tahun 2008 yang belum disetor ke rekening Kas Umum Daerah. Cara-cara yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Surakarta untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut yaitu dengan memerintahkan kepada SKPD-SKPD untuk membuat laporan keuangan sebagai laporan pertanggungjawaban; melaksanakan fungsi sistem akuntansi secara terintegrasi; melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; sistem rotasi dilakukan dengan tepat sasaran; penyajian laporan keuangan harus memperhatikan ketelitian dan ketepatan saldo; dan saldo kas di rekening Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus disetor ke rekening Kas Umum Daerah paling lama satu hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima. Kata kunci: laporan keuangan, DPPKA