Abstrak


Kebijakan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia


Oleh :
Tina Indri Puspita - E0006037 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi dan sanksi yang diterapkan pada korporasi yang telah melakukan tindak pidana korupsi berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan data sekunder yaitu buku-buku literatur, jurnal-jurnal, dan artikel dari internet yang mengulas tentang kebijakan pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi beserta sanksi bagi korporasi tersebut. Setelah data diperoleh dilakukan analisis data secara kualitatif. Berdasar hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu bahwa pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 termuat dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 20. Dari Pasal 1 dapat diketahui bahwa pengertian korporasi, Pasal 2 menyatakan bahwa pengertian tindak pidana korupsi terlalu luas sehingga lebih mudah menjerat pelakunya. Pasal 3 menyatakan bahwa tidak semua tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dilakukan oleh korporasi, walaupun dalm Pasal 1 butir 3 ditegaskan bahwa setiap orang adalah orang pribadi termasuk korporasi. Dan Pasal 20 tersebut di dalamnya termuat beberapa ketentuan yaitu: kapan terjadinya tindak pidana korupsi oleh korporasi, secara sumir mengatur hukum acaranya, dan mengenai pembebanan tanggungjawab pidananya. Kedua, bahwa korporasi yang telah melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi sanksi pidana, pengaturan sanksi bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi termuat dalam Pasal 20 ayat (7) yaitu hanya pidana pokok denda saja yang dapat dijatuhkan pada korporasi, serta juga dapat dijatuhkan sanksi tambahan sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf c mengenai pencabutan sebagian atau seluruh perusahaan dalam hal ini adalah pencabutan izin usaha sementara. Dalam penerapan sanksi pada korporasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 memiliki kelemahan yaitu belum adanya ketentuan alternatif mengenai pidana denda jika tidak dibayar oleh korporasi.