Abstrak


Studi komparasi hukum pengaturan asas mekanisme pengambilalihan perkara (takeover mechanism principles) dalam penyidikan perkara korupsi menurut undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan Hongkong independent commi


Oleh :
Mega Anjarsari - E0006171 - Fak. Hukum

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan asas mekanisme pengambilalihan perkara (takeover mechanism principles) dalam penyidikan perkara korupsi menurut Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Hongkong Independent Commission Against Corruption, dan penyebab adanya persamaan dan perbedaan tersebut serta untuk mengetahui kecenderungan umum dalam perkembangan hukum universal dalam bidang penyidikan korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif besifat preskriptif, mengenai pengaturan asas mekanisme pengambilalihan perkara (takeover mechanism principles) dalam penyidikan perkara korupsi menurut Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Hongkong Independent Commission Against Corruption. Bahan hukum yang digunakan yaitu mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis dengan metode komparasi atau perbandingan dengan interpretasi gramatikal. Dalam hal ini analisis dilakukan dengan mengklasifikasi pasal-pasal dari undangundang dan hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan berdasarkan pendekatan penelitian guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu bahwa antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Indonesia dengan Independent Commission Against Corruption yang ada di Hongkong memiliki beberapa persamaan dalam hal pengaturan asas mekanisme pengambilalihan perkara (Takeover Mechanism Principles), yakni dari segi historis atau sejarah bermulanya usaha penindakan terhadap korupsi, dari segi tujuan untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya, dari segi sifat lembaga tersebut yakni independent yang tidak dapat dicampuri oleh institusi hukum lain, serta memiliki kekuasaan dan kewenangan yang lebih luas jika dibandingkan dengan instansi penegak hukum lainnya.Kedua, bahwa terdapat beberapa indikator yang menyebabkan adanya perbedaan tersebut. Ketiga, bahwa penyebab adanya persamaan dan perbedaan tersebut tidak terlepas dari tiga hal mendasar yang bersifat sinyalemen yaitu kondisi luas wilayah, keadaan masyarakat, serta lamanya pembentukan lembaga anti korupsi. Keempat, bahwa adanya implikasi positif dan negatif dari efektivitas dari adanya lembaga anti korupsi tersebut, yang diharapkan dapat menjadi bahan kajian untuk ke depan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang selama ini semakin meningkat.