Abstrak
Studi komparasi hukum pengaturan asas mekanisme pengambilalihan perkara (takeover mechanism principles) dalam penyidikan perkara korupsi menurut undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan Hongkong independent commi
Oleh :
Mega Anjarsari - E0006171 - Fak. Hukum
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan
pengaturan asas mekanisme pengambilalihan perkara (takeover mechanism
principles) dalam penyidikan perkara korupsi menurut Undang-undang Nomor 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Hongkong
Independent Commission Against Corruption, dan penyebab adanya persamaan
dan perbedaan tersebut serta untuk mengetahui kecenderungan umum dalam
perkembangan hukum universal dalam bidang penyidikan korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif besifat preskriptif, mengenai
pengaturan asas mekanisme pengambilalihan perkara (takeover mechanism
principles) dalam penyidikan perkara korupsi menurut Undang-undang No. 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Hongkong
Independent Commission Against Corruption. Bahan hukum yang digunakan
yaitu mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Prosedur
pengumpulan bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah
studi kepustakaan. Analisis yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis
dengan metode komparasi atau perbandingan dengan interpretasi gramatikal.
Dalam hal ini analisis dilakukan dengan mengklasifikasi pasal-pasal dari undangundang
dan hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan
menuturkan dan menggambarkan berdasarkan pendekatan penelitian guna
mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu
bahwa antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Indonesia
dengan Independent Commission Against Corruption yang ada di Hongkong
memiliki beberapa persamaan dalam hal pengaturan asas mekanisme
pengambilalihan perkara (Takeover Mechanism Principles), yakni dari segi
historis atau sejarah bermulanya usaha penindakan terhadap korupsi, dari segi
tujuan untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya, dari segi sifat lembaga
tersebut yakni independent yang tidak dapat dicampuri oleh institusi hukum lain,
serta memiliki kekuasaan dan kewenangan yang lebih luas jika dibandingkan
dengan instansi penegak hukum lainnya.Kedua, bahwa terdapat beberapa
indikator yang menyebabkan adanya perbedaan tersebut. Ketiga, bahwa penyebab
adanya persamaan dan perbedaan tersebut tidak terlepas dari tiga hal mendasar
yang bersifat sinyalemen yaitu kondisi luas wilayah, keadaan masyarakat, serta
lamanya pembentukan lembaga anti korupsi. Keempat, bahwa adanya implikasi
positif dan negatif dari efektivitas dari adanya lembaga anti korupsi tersebut, yang
diharapkan dapat menjadi bahan kajian untuk ke depan dalam upaya memberantas
tindak pidana korupsi yang selama ini semakin meningkat.