Abstrak
Kajian pembaharuan hukum acara pidana berkait keberlakuan prinsip praduga bersalah (presumed liability) dalam media internet terhadap proses beracara pidana
Oleh :
Retno Yuniarti - E0006209 - Fak. Hukum
Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembaharuan
hukum acara pidana dengan berlakunya prinsip praduga bersalah (presumed
liability) dalam media internet terhadap proses beracara pidana berdasarkan Kitab
undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan implikasi yuridis keberlakuan
prinsip praduga bersalah (presumed liability) berdasarkan telaah kitab undangundang
hukum acara pidana (KUHAP) dan undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik.
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat
preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan
hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan Undang-
Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan ditarik
kesimpulan, bahwa pembaharuan hukum acara pidana dengan berlakunya prinsip
praduga bersalah (presumed liability) dalam media internet yang diaplikasikan
oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dapat menjadi masukan dan salah satu bahan untuk memperbaharui
KUHAP dan penerapan prinsip praduga bersalah (presumed liability) menjadi lex
specialis dalam hal tindak pidana di sistem elektronik dan tetap tunduk pada
prosedur beracara KUHAP atau prinsip praduga bersalah dapat dimasukkan ke
dalam aturan yang tertulis didalam KUHAP dan diterapkan pada tindak pidana
tertentu yang mengharuskan diterapkannya prinsip praduga bersalah. Bahwa
implikasi yuridis penerapan prinsip praduga bersalah mutlak untuk tetap ada dan
masuk ke dalam KUHAP meskipun sifatnya hanya sebagai pelengkap dari aturan
umum. Meskipun belum tersirat secara eksplisit, namun prinsip praduga bersalah
jelas diterapkan dan dilaksanakan didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga prinsip praduga
bersalah memiliki implikasi yuridis mengikat secara pasti setiap tindak pidana
yang diatur didalamnya.