Abstrak


Kajian pembaharuan hukum acara pidana berkait keberlakuan prinsip praduga bersalah (presumed liability) dalam media internet terhadap proses beracara pidana


Oleh :
Retno Yuniarti - E0006209 - Fak. Hukum

Abstrak Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembaharuan hukum acara pidana dengan berlakunya prinsip praduga bersalah (presumed liability) dalam media internet terhadap proses beracara pidana berdasarkan Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan implikasi yuridis keberlakuan prinsip praduga bersalah (presumed liability) berdasarkan telaah kitab undangundang hukum acara pidana (KUHAP) dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan Undang- Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan ditarik kesimpulan, bahwa pembaharuan hukum acara pidana dengan berlakunya prinsip praduga bersalah (presumed liability) dalam media internet yang diaplikasikan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjadi masukan dan salah satu bahan untuk memperbaharui KUHAP dan penerapan prinsip praduga bersalah (presumed liability) menjadi lex specialis dalam hal tindak pidana di sistem elektronik dan tetap tunduk pada prosedur beracara KUHAP atau prinsip praduga bersalah dapat dimasukkan ke dalam aturan yang tertulis didalam KUHAP dan diterapkan pada tindak pidana tertentu yang mengharuskan diterapkannya prinsip praduga bersalah. Bahwa implikasi yuridis penerapan prinsip praduga bersalah mutlak untuk tetap ada dan masuk ke dalam KUHAP meskipun sifatnya hanya sebagai pelengkap dari aturan umum. Meskipun belum tersirat secara eksplisit, namun prinsip praduga bersalah jelas diterapkan dan dilaksanakan didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga prinsip praduga bersalah memiliki implikasi yuridis mengikat secara pasti setiap tindak pidana yang diatur didalamnya.