Abstrak
Perkembangan pengadilan pradata masa reorganisasi bidang hukum di kasunanan Surakarta tahun 1893-1903
Oleh :
Achmad Ridwan - C0505004 - Fak. Sastra dan Seni Rupa
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang Perkembangan Pengadilan Pradata Masa Reorganisasi Bidang Hukum Di Kasunanan Surakarta Tahun 1893-1903. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana wewenang dan peran pengadilan pradata sebelum reorganisasi bidang hukum di Kasunanan, Bagaimana perkembangan pengadilan Pradata sejak diberlakukannya hukum kolonial di Kasunanan, Bagaimana pengadilan pradata dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum setelah masa reorganisasi bidang hukum di wilayah Kasunanan Surakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wewenang dan peran pengadilan pradata sebelum reorganisasi bidang hukum di Kasunanan, mengetahui perkembangan pengadilan Pradata sejak diberlakukannya hukum kolonial di Kasunanan, dan mengetahui pengadilan Pradata dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum setelah masa reorganisasi bidang hukum di wilayah Kasunanan Surakarta.
Penelitian ini memakai metode penelitian sejarah dengan teknik pengumpulan data menggunakan heuristik. Data yang diperoleh selanjutnya dikritik secara intern dan ekstern dengan dipadukan studi pustaka sehingga menghasilkan fakta-fakta historis. Fakta ini lalu dianalisis dan disusun dalam sebuah historiografi.
Hasil penelitian dapat disimpulkan Pengadilan Pradata sejak diberlakukannya hukum kolonial pengadilan Pradata mengalami perubahan-perubahan terutama dalam kekuasaan mengadili. Sistem peradilan di Kasunanan banyak mengalami perubahan akibat penetrasi pengaruh hukum kolonial Belanda yang sangat kuat. Perkembangan Pengadilan Pradata masa reorganisasi di mulai pada awal pemerintahan Pakubuwana X(1893-1939) terjadi perubahan akibat pernyataan dalam Veklaring yang dibuat oleh Pemerintah Belanda yang meminta agar Sunan melakukan perubahan peradilan. Hal tersebut mengakibatkan pengadilan Pradata kekuasaannya sangat dibatasi karena banyak didirikan lembaga peradilan sesudah reorganisasi tahun 1901. Sebagai pelaksanaan reorganisasi mengenai tugas dan wewenang pengadilan Pradata serta pengangkatan pegawai pengadilan ditetapkan oleh Residen. Masa reorganisasi juga menetapkan pembagian pengadilan Pradata antara lain Pengadilan Pradata Gedhe, Pradata Kadipaten, dan Pradata Kabupaten serta pembentukan bantuan polisi. Pada tahun 1901 pengadilan Pradata berhasil menangani kasus-kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh kaum bandit. Masa reorganisasi peran Pengadilan Pradata juga menangani pelanggaran yang terjadi di Imogiri akibat munculnya sengketa antar desa di daerah Enclave Kasunanan. Perkembangan selanjutnya sesudah reorganisasi peradilan tahun 1901 muncul beberapa lembaga pengadilan baru di wilayah Kasunanan. Hasil reorganisasi pengadilan tersebut menetapkan pengadilan yang didirikan oleh Gubernemen antara lain Landraad, Rol Polisi, Rad Agama serta pengadilan khusus bagi orang Eropa yaitu Landsgerecht dan Raad Van Justitie.