Abstrak


Harmonisasi peraturan daerah kabupaten Banjarnegara nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten Banjarnegara terhadap peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah


Oleh :
Oktantiani D.P - E0006027 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian hukum ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan penulis di bidang Hukum Tata Negara, khususnya melalui kajian tentang harmonisasi peraturan perundang-undangan yaitu kesesuaian antara Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan menghubungkan teori-teori yang berhubungan dengan masalah untuk kemudian dapat ditarik kesimpulan tentang kesesuaian antara Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa antara Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara telah memenuhi asas hierarki yaitu bahwa materi muatan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kesesuaian tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam Pasal Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan telah melaksanakan fungsi-fungsi Peraturan Daerah seperti yang telah diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. ABSTRACT Legal research aims to deepen knowledge of the authors in the field of Constitutional Law, in particular through the study of the harmonization of legislation that is the congruence between Banjarnegara Provincial Regulation No. 16 Year 2008 About the Work Procedures of Banjarnegara Local Government to the government regulation Number 41 Year 2007 about the Organization of the Region. This research is a normative law is prescriptive. The method used in this research is normative juridical methods. authors use this type of legal research, normative or doctrinal study of legal research conducted by researching library materials or secondary data. Secondary data sources used include the primary legal materials, legal materials, secondary and tertiary legal materials. Data collection techniques used are literature studies. The data obtained were then analyzed by linking the theories related to the problem can then be drawn conclusions about the suitability of the Regional Government Regulation Number 16 Year 2008 Banjarnegara About Organization and Administration of the District Office Banjarnegara of Government Regulation Number 41 Year 2007 concerning Organization of the Region. Results showed that between the Regional Government Regulation Number 16 Year 2008 Banjarnegara About Organization and Administration of the District Office has complied with the principle of hierarchy Banjarnegara namely that the substance of the Regional Government Regulation Number 16 Year 2008 Banjarnegara About Organization and Administration of the Regional Office is in conformity Banjarnegara with what has been stipulated in Government Regulation Number 41 Year 2007 concerning Organization of the Region. Conformity is demonstrated that the formation of Provincial Regulation No. 16 Year 2008 Banjarnegara on Organization and Administration of the Regional Office Banjarnegara meets the principles of the formation of laws and regulations as stipulated in Article Article 5 of Law Number 10 Year 2004 on the Establishment Regulations-Invitations and has conducted regional regulation functions as stipulated in Article 136 of Law Number 32 Year 2004 on Regional Government.