Abstrak
Pemberian kredit angsuran fidusia (kreasi) oleh perum pegadaian ditinjau dari Undang – Undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia (studi di Perum Pegadaian Cabang Purwotomo Surakarta)
Oleh :
Erlinda Frisca Dewi - E0006273 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai faktor – faktor yang menjadi pertimbangan Perum Pegadaian memberikan Kredit Angsuran Fidusia dan telaah pemberian Kredit Angsuran Fidusia di Perum Pegadaian Cabang Purwotomo berdasarkan pada Undang – Undang No. 42 tentang Jaminan Fidusia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Sumber penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan interaktif model yaitu komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data, kemudian diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui mengenai faktor – faktor yang menjadi pertimbangan Perum Pegadaian memberikan Kredit Angsuran Fidusia dan telaah Kredit Angsuran Fidusia berdasarkan pada Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Perum Pegadaian Cabang Purwotomo Surakarta.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa faktor – faktor yang menjadi pertimbangan Perum Pegadaian memberikan Kredit Angsuran Fidusia adalah peran pemerintah dalam rangka pembangunan nasional, kebutuhan ekonomi masyarakat, upaya untuk meraih pasar baru, menghindarkan masyarakat dari praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya, serta upaya untuk menarik nasabah. Pemberian kredit angsuran fidusia di Pegadaian Cabang Puwotomo Surakarta menyimpang dari Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu pada Pasal 11 sampai Pasal 18. Pegadaian tidak mengindahkan peraturan bahwa semua benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan.
Kata Kunci : Kredit, Jaminan Fidusia, Perum Pegadaian.
This study aimed to find out about factors - factors that are considered Pawnshop provide a credit of fiducia, and granting a credit of fiducia review at the Pawnshop Purwotomo Branch based on Legislation Number 42 Year 1999 about Fiduciary.
This study is an empirical law which is descriptive. Sources of research include primary legal materials, legal materials, secondary and tertiary legal materials. Collection techniques of research sources used are interviews and literature study. In this study, the authors use qualitative analysis techniques with interactive components of the model: data reduction and presentation of data is done in conjunction with data collection, then processed and analyzed to answer the problem under study. The last step is to draw conclusions from research sources were processed, which in turn can be known about factors – factors that are considered Pawnshop provide a credit of fiducia and granting a credit of fiducia review at the Pawnshop Purwotomo Branch based on Legislation Number 42 Year 1999 about Fiduciary.
Based on the research and discussion produced the conclusion that factors - factors that are considered Pawnshop provide a credit of fiducia is the role of government in the framework of national development, the economic needs of society, efforts to reach new markets, prevent the public from the practice of debt bondage, dark pawnshops, usury and loan other unnatural, as well as efforts to attract customers. Granting a credit of fiduciary in Pawnshop Puwotomo Surakarta Branch deviate on the Legislation Number 42 Year 1999 about Fiduciary is in Article 11 to Article 18. Pawnshop not heed the rules that all the objects that bear on fiduciary shall be registered.
Keywords: Credit, Fiduciary, Pawnshop.