Abstrak


Studi komparasi hukum pengaturan konsep pembukaan rahasia bank (bank secrecy disclosure) dalam penyidikan perkara money laundering menurut UU No 25. Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan republik of the philippines code no. 9160 anti mon


Oleh :
Eka Winarni - E1106024 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan konsep pembukaan rahasia bank (bank secrecy disclosur) dalam penyidikan perkara money laundering menurut UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Rebuplic of the Philippines code No. 9160 on Anti Money Loundering act of 2001 dan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya persamaan dan perbedaan tersebut. Dilihat dari tujuan penelitian, penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatife bersifat preskriptif. Sumber data sekunder yang digunakan berupa dokumen publik dan catatan-catatan resmi yaitu dokumen peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara money loundering baik yang ada di Indonesia maupun di Philipina. Dalam hal ini sumber data yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Anti Money Laundering Act of 2001 dan juga bahan-bahan kepustakaan lainnya. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan (dokumentasi) data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dengan cara menginventarisasi dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, tulisan-tulisan dan dokumen yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Tehnik analisis data dengan model kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Rebuplic of the Philippenes code No. 9106 on Anti Money Loundering act of 2001 persamaan konsep pembukaan rahasia bank dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang pada dasarnya dilaksanakan dalam rangka memberikan mekanisme kepada penegak hukum untuk dapat membuka rekening setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kewenagan ini diserahkan kepada penegak hukum untuk membuka rekening setiap orang yang telah dilaporkan, tersangka atau terdakwa dengan tujuan memudahkan dalam penanganan perkara. Perbedaan diantara keduanya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Laporan Keuangan (PPATK), sedangkan di Filipina dibentuk sebuah dewan yang disebut dengan Anti Money Laundering Council (AMACL). Faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan diantara kedua Negara tersebut karena adanya kepentingan bangsa dan rakyat dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak pidana money laundering yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi kepentingan umum. Sedangkan faktor yang mempengaruhi adanya perbedaan dan pengaturan pembukaan rahasia bank karena adanya mekanisme hukum dan prosedur dalam penanganan hukum dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana money laundering yang berbeda diantara kedua Negara tersebut. ABSTRACT This research aims to find out the regulation similarity and the difference bank secrecy disclosure regulation in investigating the money laundering case according to Act No. 25 of 2003 about Money Laundering Criminal Action and Republic of the Philippines code no. 9160 on Anti Money Laundering Act of 2001 and to find out the factors causing such similarity and difference. Viewed from the objective of research, this study belongs to a normative law research that is prescriptive in nature. The secondary data sources used were public document and official notes, namely, the legislation document relating to good money laundering case emerging in both Indonesia and Philippine/ in this case the data source used was Act No. 25 of 2003 about Money Laundering Criminal Action and Anti Money Laundering Act of 2001, as well as other literature. Technique of collecting data used was secondary data documentation. Technique of collecting data employed was library study by collecting and ordering data relevant to the problem studied, by inventorying and leaning the legislation, books, writing and document relevant to the problem the writer studied. Technique of analyzing data used was qualitative model. Considering the research it can be found that according to Act No. 25 of 2003 about Money Laundering Criminal Action and Republic of the Philippines code no. 9160 on Anti Money Laundering Act of 2001, the similarity of bank secrecy disclosure concept in investigating the money laundering criminal action is basically conducted in the attempt of providing the mechanism to the law enforcer to be able to open every one’s account assumed committing the money laundering criminal action. This authority is given to the law enforcer to open the account of everyone reported, the accused in the purpose of facilitating the case handling. The difference between them is that in the attempt of preventing and eradicating the money laundering criminal action in Indonesia it has been established the Reporting and Financial Report Transaction Analysis Centre (PPATK), while in Philippine it has been established a council called Anti Money Laundering Council (AMACL). The factors causing the similarity and difference among the two countries is because the presence of the nation’s and people’s interest in the attempt of preventing and eradicating the money laundering criminal action that can result in big lost for the public interest. While the factors causing the difference and the regulation of bank secrecy disclosure is the presence of law mechanism and procedure of dealing with the law in preventing and eradicating the money laundering criminal action that is different among the two countries.