Abstrak


Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa yang Telah Diberikan Pihak Ketiga Kepada PT. Unggul Perkasa Surakarta


Oleh :
Maria Magdalena Kusumastuti - F3402091 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Penyerahan jasa yang dilakukan pihak ketiga merupakan obyek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pemberi penghasilan. Dalam hal ini yang dimaksud pihak ketiga adalah CV Yumi Art dan pihak pemberi penghasilan adalah PT Unggul Perkasa. Besarnya PPh Pasal 23 tersebut dikenakan tarif 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Jasa yang telah diberikan oleh CV Yumi Art kepada PT Unggul Perkasa termasuk dalam jenis jasa perantara yang mempunyai perkiraan penghasilan neto sebesar 40% (empat puluh persen). Selain tarif dan perkiraan penghasilan neto tersebut, dalam menentukan PPh Pasal 23 Terutang untuk setiap bulannya PT Unggul Perkasa juga bergantung pada jumlah container yang dikirim ke negara tujuan ekspor pada bulan yang bersangkutan. Sistem pemungutan PPh Pasal 23 atas penghasilan sehubungan dengan penyerahan jasa CV Yumi Art kepada PT Unggul Perkasa menggunakan Witholding System, yang mana sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Pihak ketiga yang dimaksud disini adalah PT Unggul Perkasa, yang memotong atau memungut PPh Pasal 23 kepada CV Yumi Art atas penghasilan yang diterima dari PT Unggul Perkasa.