Abstrak


Kajian yuridis terhadap tindak pidana penipuan dengan modus perdukunan (studi kasus di Pengadilan Negeri Karangnyar)


Oleh :
Tiara Cahya Century - E1105139 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pengaturan tindak pidana penipuan dengan modus perdukunan dalam hukum pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penipuan dengan modus perdukunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif sosiologis yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Karanganyar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen disamping itu juga menggunakan wawancara untuk menguatkan hasil analisa. Analisis data menggunakan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana penipuan dengan modus perdukunan hanya didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu pasal 378. Karena dalam peraturan perundang-undang lainnya belum ada yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana tersebut. Dan menurut salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, modus apapun yang digunakan dalam tindak pidana penipuan tetap saja merupakan tindak pidana penipuan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu pertimbangan yang didasarkan pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah ditanda tangani oleh para saksi yang dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan yaitu melalui keterangan saksi yang telah disumpah serta pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keyakinan hakim. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak boleh melebihi tuntutan dari Penuntut Umum. Penuntut Umum adalah pengacara yang mewakili kepentingan negara termasuk kepentingan korban itu sendiri. Kewenangan Penuntut Umum untuk menentukan batas maksimal pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang nantinya akan dijadikan patokan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Faktor yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di masa depan, dan yang penting adalah terdakwa telah mengembalikan uang saksi korban sebanyak Rp 5.000.000. Walaupun demikian karena terdakwa sudah merugikan orang lain maka ia harus dihukum.