Abstrak
Euthanasia dilihat dari sudut pandang hukum islam
Oleh :
Irma Nurjanah - E0005194 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah untuk mengetahui bagaimana Hukum Islam memandang Euthanasia, yang selama ini masih begitu awam bagi masyarakat di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan Deduksi Data dan mempergunakan Interpretasi Data.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa. euthanasia dilarang pelaksanaannya dalam hukum Islam, dengan alasan-alasan sebagai berikut :Agama Islam menyatakan bahwa kematian, adalah hak Tuhan, Agama Islam mempunyai perintah dari Allah SWT tak ada seorang pun yang dapat berkuasa melawan kekuasaan Allah dengan melakukan euthanasia. Dan itu adalah suatu perbuatan dosa, Kehidupan manusia harus dilindungi dan dipelihara. kita tidak seharusnya mencampuri rencana Tuhan dengan memperpendek kehidupan manusia, bahkan jika pun kehidupan orang tersebut penuh dengan rasa sakit dan penderitaan.Kehidupan manusia itu berasal dari Kehendak Allah SWT maka, ketika Allah menghendaki kematian kita, kita tidak dapat memajukannya, hanya Allah yang Berkuasa mengatur masalah kehidupan dan kematian. Adapun untuk euthanasia pasif ada pengecualian untuk pelaksanaannya dapat melakukan euthanasia pasif dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi yakni antara lain sudah tidak ada aktifitas yang terjadi pada batang otaknya, sehingga untuk dilakukan pengobatan pun sudah percuma; Keluarga pasien memberikan ijin pada dokter untuk menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) pada pasien; Dokter harus membersihkan diri dan berniat bahwa apa yang dilakukannya tersebut untuk meringankan penderitaan pasien dan keluarganya
ABSTRACT
The objective of research the writer does is to find out how the Islamic Law view Euthanasia, that so far is still so lay for Indonesian people.
This study belongs to a prescriptive research and viewed from the objective belongs to a normative law research. The data type employed in this research was primary and secondary data. Technique of collecting data used was literary study constituting the books, laws and ordinance, document, etc. The data analysis was done using Data Deduction and Data Interpretation.
Based on the result of research and data analysis, it can be concluded that euthanasia is prohibited by Islamic law for the following reasons: Islam states that death is the Privilege of God, Islam has order from Allah SWT that no one can resist Allah’s power by doing euthanasia. And it is a sine. Human beings’ life should be protected and maintained. We should not intervene with God’s plan by shortening someone’s life, even if someone’s life is full of pain and anguish. Humans’ life derives from Allah SWT’s desire, when Allah wants our death, we cannot speed it. It is only Allah who has power in organizing the life and death matters. There is an exception for passive euthanasia. It can be done with certain conditions such as: there is no more activity in the brain stem so that the medication done will be wasteful; the patient family permitted the doctor to stop medication (passive euthanasia) to the patient; the doctor should clean him/herself and intent that what he/she does is to relieve the patient’s and family’s anguish.