Abstrak


Pelaksanaan perjanjian bagi hasil penanaman tebu antara perum perhutani dengan lembaga masyarakat desa hutan kaitannya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat (studi kasus di lMDH Sidodadi tenan, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, wilaya


Oleh :
Lavandya Permata Kusuma Wardhani - E0005027 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tebu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan Sidodadi Tenan, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Wilayah Kerja Perum Perhutani BKPH Tangen, RPH Tangen, KPH Surakarta; hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kedua belah pihak dalam perjanjian bagi hasil tebu; dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tebu serta upaya mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan staff Perum Perhutani KPH Surakarta bagian Perencanaan serta bagian Bina Lingkungan dan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat, juga dengan studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perjanjian bagi hasil tebu adalah tahap pra kontrak yang terdiri dari PRA (Participatory Rural Appreical), sosialisasi PHBM (Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat), dialog multi pihak. Selanjutnya adalah tahap kontrak terdiri dari pembentukan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), penyusunan Renstra (Rencana Strategis), penyusunan MOU, pembuatan perjanjian kerjasama antara Perum Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Sidodadi Tenan, pembuatan perjanjian kerjasama agribisnis tebu lahan kering antara Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan Sidodadi Tenan, Kepala Dinas Kehutanan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, ketentuan mengenai pembagian sharring atau kontribusi diantara para pihak. Setelah tahap kontrak, diikuti dengan tahap pasca kontrak, yakni pelaksanaan perjanjian yang berupa pengelolaan wilayah petak pangkuan hutan desa pada bidang yang dikerjasamakan antara Perum Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan.Dasar dari perjanjian bagi hasil adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Selain itu ketentuan perundang-undangan yang digunakan adalah Keputusan Dewan Pengawas Perum Perhutani (selaku pengurus perusahaan) Nomor 136/KPTS/DIR/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat. Masing-masing pihak juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dikerjakan sesuai dengan apa yang terdapat di dalam perjanjian. Permasalahan yang timbul dapat dibedakan atas faktor intern dan ekstern. Faktor intern antara lain kurangnya sosialisasi program PHBM, kesadaran masyarakat dan berorganisasi yang masih rendah, keterbatasan dana. Sedangkan faktor ekstern adalah dukungan dari pemerintah pusat dan daerah yang masih kurang. Solusi yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai program PHBM, perlu pengaktifan kembali program pengentasan keaksaraan serta keaktifan dari Pemerintah daerah dalam menyuarakan program PHBM. Kata kunci : Perjanjian Bagi Hasil, Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat, Perum Perhutani