;

Abstrak


Positivisasi hukum islam dalam perspektif pembangunan hukum nasional Indonesia di era reformasi


Oleh :
Junaidi - S310508012 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan positivisasi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional Indonesia di era reformasi dan menganalisis positivisasi hukum Islam sudah sesuai atau belum dengan pembangunan hukum nasional Indonesia di era reformasi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal karena dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan (dokumentasi) data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data menggunakan logika deduksi dengan menggunakan penafsiran gramatikal. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa positivisasi hukum Islam di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang diterapkan. Pada masa penjajahan Hindia Belanda, hukum Islam diakui sebagai hukum positif dengan diterapkannya teori receptio in complexu yang kemudian ditentang dengan teori receptie (resepsi) dan keadaan tidak jauh berubah saat Jepang mengambil alih kekuasaan. Pada masa Orde Lama hukum Islam berada pada posisi yang suram dan pada masa Orde Baru tidak jauh berbeda namun hukum Islam mulai membaik dengan lahirnya Undang-Undang tentang Perkawinan dan semakin berkembang pada era reformasi sekarang ini. Positivisasi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional memiliki dua bentuk yaitu pertama, dalam perspektif pembangunan hukum nasional maka positivisasi hukum Islam tidak bisa dilakukan karena kondisi pluralitas bangsa Indonesia. Kedua, hukum Islam dapat menjadi hukum positif di Indonesia yang berlaku bagi umat Islam melalui proses legislasi yang sah seperti dalam bidang muamalah atau hukum privat. Positivisasi hukum Islam memiliki prospek yang cerah karena era reformasi yang demokratis memiliki karakter hukum responsif, sistem hukum Barat/Kolonial sudah tidak berkembang, jumlah penduduk mayoritas beragama Islam, politik pemerintah yang mendukung berkembanganya hukum Islam, dan hukum Islam menjadi salah satu sumber bahan baku dalam pembentukan hukum nasional disamping hukum adat dan hukum Barat/Kolonial. Implikasi dari penelitian ini adalah kebijakan yang demokratis memberikan ruang yang luas bagi hukum Islam untuk tumbuh, berkembang dan ikut berperan dalam pembangunan hukum di Indonesia serta kondisi plural bangsa Indonesia sangat berpengaruh terhadap pembangunan hukum nasional Indonesia sehingga hukum nasional yang dipilih adalah hukum yang dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia. Kata kunci : Positivisasi, Hukum Islam, Pembangunan Hukum, Era reformasi