Abstrak


Pelaksanaan standard minimum rules for the treatment of prisoners menurut Undang – undang no. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan di Lapas kelas ii a Sragen


Oleh :
Sophia Diniah Cahyaningsih - E0006230 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh pelaksanaan pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, dimana dalam pembinaaan narapidana itu pasti memicu adanya hambatan – hambatan dalam pelaksanaannya. Pembinaan narapidana merupakan progam dari lembaga pemasyarakatan agar nantinya narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana dapat kembali menjadi manusia yang baik dan dapat diterima kembali oleh warga masyarakat. Dalam penelitian ini khususnya pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen yang merupakan obyek penelitian. Dalam mengetahui bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sragen dan Hambatan dalam melaksanakan pembinaan narapidana, penelitian ini juga berusaha memberi upaya – upaya yang ditempuh dalam mengatasi hambatan yang timbul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau nondoktrinal bersifat deskriptif, menggambarkan sejelas mungkin pelaksanaan pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A Sragen dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pembinaan narapidana. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan study lapangan. teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil, sehingga pada akhirnya dapat diketahui Pelaksanaan Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pembinaan narapidana. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Bahwa pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Sragen cara umum telah dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan yang didalamnuya terdapat muatan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembinaan yang telah diatur dalam Standard Minimum Rules of The Treatment of Prisioner dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan adanya faktor penghambat yang timbul dalam pelaksanaan pembinaan. Ada dua faktor yang menyebabkan timbulnya Hambatan yaitu faktor intramoral dan extramoral. Faktor intramoral dipengaruhi oleh petugas yang ada dilembaga pemasyarakatan dan para narapidana. Sedangkan faktor extramoral dipengaruhi oleh masyarakat. Kata Kunci : Pelaksanaan Pembinaan Narapidana, Faktor Penghambat, Upaya dalam mengatasi Hambatan.