Abstrak
Konstruksi hukum pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak milik di Kabupaten Badung Bali
Oleh :
Andina Dyah Pujaningrum - E0006071 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konstruksi hukum
pemberian Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik di Kabupaten Badung
sudah berkeadilan atau belum, dan untuk mngetahui bagaimana hak dan
kewajiban bagi pemegang Hak Guna Bangunan serta pemegang Hak milik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif,
menemukan hukum in concreto memberikan preskripsi, bagaimana konstruksi
hukum pemberian Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik yang
berkeadilan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data
sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu studi dokumen, yaitu merupakan teknik pengumpulan data dengan
mempelajari, membaca, dan mengkaji buku-buku kepustakaan yang ada
hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Beberapa data dimintakan
klarifikasi kepada pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Analisis data yang dilakukan dengan
interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Hak
Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik (premis mayor) dijadikan acuan hukum
untuk menilai konstruksi hukum pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak
milik yang berkeadilan (premis minor). Untuk memperoleh jawaban atas
kesesuaian prosedur, digunakan silogisme deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan,
Pertama pelakasaan pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak milik belum
sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Keputusan Presiden yang seharusnya
ada untuk mengatur mengenai tata cara dan pendaftaran hak guna bagunan di atas
tanah hak milik belum ada. Kedua, Pemegang hak guna bangunan jauh lebih
banyak menikmati manfaat dari tanah hak milik yang dibebani hak guna
bangunan. Bagi penyewa atau pemegang hak guna bangunan akan memperoleh
banyak keuntungan dikarenakan adanya sertifikat hak guna bangunan di atas hak
milik yang bisa dipergunakan untuk meminjam modal atau melakukan kredit di
Bank, dan sertifikat hak guna bangunan tersebut yang digunakan sebagai
anggunan.
ABSTRACT
This research aims to find out whether or not the implementation of
building usage right conferment on the property land in Regency Badung has been
just and to find out what are the right and obligation of the right holder.
This study belongs to a normative law research that is prescriptive in
nature, finding law in concreto, giving prescription, what is the law construction
of the just conferment of building usage right on the property land. The type of
data employed was secondary data. Secondary data source employed included
primary, secondary, and tertiary law materials. Technique of collecting data used
was documentary study, technique of collecting data by learning, reading, and
studying literature books relevant to the problem studied. Some data were asked
for clarification from the officials of Land Affairs Office of Regency Badung and
the authorized Land Document Preparation Officials. The data analysis done with
interpretation on the legislation about the building usage right conferment on the
property land (major premise) became the legal reference to asses the
implementation of the just conferment of building usage right on the property
land (minor premise). In order to get answer to the procedure compatibility,
deduction syllogism was used.
Based on the result of research and discussion, it can be concluded that
Firstly, the implementation of building usage right conferment on the property
land has not fully reflected the justice feeling. There has no President’s decision
that should regulate about the procedure and registration of Building Usage Right
On the Property Land. Secondly, the Building Usage Right holder enjoys more
benefit from the property land imposed by Building Usage Right. The tenant or
Building Usage Right holder will get much benefit because of the presence of
Building Usage Right on the Property Land certificate that can be used for getting
capital loan or getting credit in Bank, and such Building Usage Right certificate
used as the guarantee.