Abstrak


Konstruksi hukum pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak milik di Kabupaten Badung Bali


Oleh :
Andina Dyah Pujaningrum - E0006071 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konstruksi hukum pemberian Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik di Kabupaten Badung sudah berkeadilan atau belum, dan untuk mngetahui bagaimana hak dan kewajiban bagi pemegang Hak Guna Bangunan serta pemegang Hak milik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto memberikan preskripsi, bagaimana konstruksi hukum pemberian Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik yang berkeadilan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen, yaitu merupakan teknik pengumpulan data dengan mempelajari, membaca, dan mengkaji buku-buku kepustakaan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Beberapa data dimintakan klarifikasi kepada pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Analisis data yang dilakukan dengan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik (premis mayor) dijadikan acuan hukum untuk menilai konstruksi hukum pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak milik yang berkeadilan (premis minor). Untuk memperoleh jawaban atas kesesuaian prosedur, digunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Pertama pelakasaan pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak milik belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Keputusan Presiden yang seharusnya ada untuk mengatur mengenai tata cara dan pendaftaran hak guna bagunan di atas tanah hak milik belum ada. Kedua, Pemegang hak guna bangunan jauh lebih banyak menikmati manfaat dari tanah hak milik yang dibebani hak guna bangunan. Bagi penyewa atau pemegang hak guna bangunan akan memperoleh banyak keuntungan dikarenakan adanya sertifikat hak guna bangunan di atas hak milik yang bisa dipergunakan untuk meminjam modal atau melakukan kredit di Bank, dan sertifikat hak guna bangunan tersebut yang digunakan sebagai anggunan. ABSTRACT This research aims to find out whether or not the implementation of building usage right conferment on the property land in Regency Badung has been just and to find out what are the right and obligation of the right holder. This study belongs to a normative law research that is prescriptive in nature, finding law in concreto, giving prescription, what is the law construction of the just conferment of building usage right on the property land. The type of data employed was secondary data. Secondary data source employed included primary, secondary, and tertiary law materials. Technique of collecting data used was documentary study, technique of collecting data by learning, reading, and studying literature books relevant to the problem studied. Some data were asked for clarification from the officials of Land Affairs Office of Regency Badung and the authorized Land Document Preparation Officials. The data analysis done with interpretation on the legislation about the building usage right conferment on the property land (major premise) became the legal reference to asses the implementation of the just conferment of building usage right on the property land (minor premise). In order to get answer to the procedure compatibility, deduction syllogism was used. Based on the result of research and discussion, it can be concluded that Firstly, the implementation of building usage right conferment on the property land has not fully reflected the justice feeling. There has no President’s decision that should regulate about the procedure and registration of Building Usage Right On the Property Land. Secondly, the Building Usage Right holder enjoys more benefit from the property land imposed by Building Usage Right. The tenant or Building Usage Right holder will get much benefit because of the presence of Building Usage Right on the Property Land certificate that can be used for getting capital loan or getting credit in Bank, and such Building Usage Right certificate used as the guarantee.