Abstrak


Perjanjian pembiayaan dalam bentuk leasing dengan jaminan fidusia dalam perspektif peraturan presiden nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan pada PT. Astra Credit Companies Surakarta


Oleh :
Indah Dwi Astuti - E0006147 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini didasarkan adanya perkembangan jaman dan perkembangan teknologi yang semakin modern, serta adanya kebutuhan masyarakat sehingga menginginkan untuk memiliki mobil. Namun tidak semua masyarakat mampu untuk memenuhi keinginannya, lembaga pembiayaan leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2009 yang dapat membantu masyarakat untuk memiliki mobil dengan jalan pembayaran secara berkala. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan serta mengetahui perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia serta hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada Astra Credit Companies Surakarta serta solusinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan memilih lokasi di Astra Credit Companies Surakarta yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 47 Surakarta. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, data sekunder berasal dari bahan-bahan pustaka, baik dari dokumen-dokumen tertulis maupun dokumen-dokumen yang bersumber dari data-data. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Model analisis data kualitatif dengan model interaktif digunakan dengan tiga alur, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Prosedur perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada PT. Astra Credit Companies Surakarta, antara lain adalah permohonan kredit, survey, analisis kredit, wawancara, keputusan atas pengajuan kredit, document print, proses validasi, dan filling document. Prosedur tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, khususnya Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (9), dan Pasal 9. Hambatan-hambatan yang dialami Astra Credit Company dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia antara lain adalah adanya wanprestasi yang dilakukan debitur dan pengalihan barang jaminan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur. Solusinya adalah dengan penarikan mobil, baik melalui non litigasi ataupun litigasi. Namun sebelumnya telah dilakukan upaya-upaya, seperti adanya surat peringatan. Kata kunci : leasing, jaminan fidusia