Abstrak


Keabsahan penolakan terdakwa untuk bersaksi dan bersumpah di persidangan dan relasinya dengan upaya menjamin terwujudnya asas non self incrimination (analisis terhadap perkara pembunuhan Nasarudin Zulkarnain)


Oleh :
Yoga Ithut Amiyadi - E1105150 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan penolakan terdakwa untuk bersaksi dan bersumpah di persidangan dan relasinya dengan upaya mewujudkan asas non self incrimination dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta guna melakukan penelitian terhadap penerapan pada pasal 50 sampai pasal 68 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berkenaan dengan hak-hak tersangka dan terdakwa secara rinci dan relatif lengkap yang diatur dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia kaitannya dengan penanganan tindak pidana mengenai peristiwa pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009, yang terjadi setelah korban pulang dari bermain golf di lapangan golf Modernland Tanggerang. Kasus tersebut telah menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar sebagai tersangka dan diduga sebagai aktor intelektual. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara identifikasi isi data - data sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang digunakan penulis adalah content analysis atau analisis isi, yaitu berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa proses pembuktian menganut prinsip adanya keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Akan tetapi, hal tersebut bukan hal yang mutlak, sehingga keterangan saksi-saksi yang tidak dapat hadir boleh atau dapat dibacakan di persidangan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Dengan demikian, sebelum membacakan keterangan saksi yang telah dibuat dalam BAP penyidikan, harus dicari terlebih dahulu alasan saksi tidak menghadiri persidangan apakah alasan itu memenuhi rumusan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila keterangan sebelumnya di proses penyidikan diberikan di bawah sumpah. Keyword : Keabsahan penolakan terdakwa untuk bersaksi dengan upaya mewujudkan asas non self incrimination ABSTRACT This research is purposed to identify the legality of the defendant’s rejection to witness and be under oat in the court session and its relation to the assuring effort of creating non self incrimination principle to the criminal case investigation in south Jakarta district court, and also to do research on the implementation of article 50 to 60 of criminal law code which are related to the suspects and defendant’s right in detail and complete ruled in Indonesian criminal law code in relation to the criminal act of Nasrudin Zulkarnain’s murder, director of Putra Rajawali Banjaran, Inc., on Saturday, March 14th 2009 which happened after the victim played golf in Modernland, Tangerang. This case has dragged the chief of the corruption eradication commission (KPK), Antasari Azhar. He is suspected as the intellectual actor behind this murder case. This research is a descriptive research and if it in viewed from its purpose, it can be categorized into normative and doctrinal law research. In this research, the technique of collecting data is through secondary data identification from literature study to collect and arrange the data which are related to the problem of the research. Based on the research type, therefore technique of analysis data which is used by researcher is content analysis, namely, a technique which is used through completing the analysis from certain secondary data. Based on the research, it can be taken a conclusion that the process of giving evidence should follow the principle which has a necessity to present the witnesses in the court. However, that is not absolute, therefore the witnesses’ statements which cannot be presented, can be read in the court if the situation has satisfied one of articles in article 162 (1) criminal law code. Therefore, before reading the witnesses’ statements which have been made in police interrogation file (BAP), there has to be witness’ reason of why he or she cannot attend in which this reason is mentioned in article 162 criminal law code. The witnesses’ statements which are read in the court can be used as legal evidence if the previous statements which are in the investigation process have been under oat. Keyword : The legality of the defendant’s rejection to witness and be under oat in the court session and its relation to the assuring effort of creating non self incrimination principle.