Abstrak


Eksistensi sentra penegakan hukum terpadu dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu legislatif tahun 2009 (studi kasus di daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo)


Oleh :
I Putu Wisna Adiwijana - E1105093 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pola penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2009, mengetahui eksistensi Sentra Gakkumdu dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2009 di daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo dan untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi Sentra Gakkumdu dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2009 di daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo. Penelitian ini dilakukan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan jenbis penelitian empiris atau sosiologis. Metode pengumpulan data studi lapangan dan pustaka guna memperoleh data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif. Setelah dilakukan analisis diperoleh kesimpulan bahwa pola penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2009 menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 telah menetapkan hukum acara yang diberlakukan secara khusus dalam penyelesaian perkara tindak pidana pemilu dengan memberikan batasan waktu penyidikan, pra penuntutan serta penuntutan yang lebih singkat dibandingkan dengan KUHAP. Eksistensi Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Kabupaten Sukoharjo yang keanggotaannya terdiri dari unsur Panwaslu, unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Sukoharjo, dan unsur dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2009 masih belum optimal, dari delapan laporan tindak pidana pemilu yang masuk ke Panwaslu dua diantaranya dapat diberkas namun hanya satu yang dinyatakan lengkap (P-21) yaitu atas nama terdakwa Syarif Hidayatullah dan dilaimpahkan ke tahap penuntutan bahkan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo enam bulan penjara dan denda Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun di tingkat banding dinyatakan bebas. Sedangkan satu berkas lagi atas nama Drs. Suwardi tidak dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dengan alasan kadaluwarsa. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Sentra Gakkumdu adalah : (1) masih adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku (2) tidakada kejelasan mengenai jangka waktu pelaporan (3) tenggang waktu penanganan perkara tindak pidana pemilu yang terlalu sempit sehingga penanganannya menjadi tergesa-gesa. ABSTRACT This research has aim to find out the matter related with handling pattern of Legislative General Election criminal act case at the year of 2009, to find out the existence of Gakkumdu Centre in the handling of legislative election criminal act case at the year of 2009 in law area of Sukoharjo District Court and to find out the constraint obstruction faced by Gakkumdu Centre in the handling of Legislative General Election criminal act case at the year of 2009 in law area of Sukoharjo District Court. This research is done in law area of Sukoharjo District Court with empirical or sociological research. Data collection method used is field study and library study for deriving primary and secondary data. Data analysis in this research is qualitative data analysis with interactive analysis model. After doing analysis, it is derived conclusion that the handling pattern of Legislative Election criminal act case at the year of 2009 according to Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 has determined procedure of law established specifically in the settlement of legislative general election criminal act case by providing investigation time limit of investigation, pre-pursuit, pursuit that is shorter than KUHAP. The existence of Gakumdu Centre (Integrated Law Enforcement) in Sukoharjo Regency whose members consist of Panswaslu element, Indonesia Police of Sukoharjo Resort, and element from Sukoharjo District Attorney in handling of Legislative General Election criminal act case at the year of 2009 is not optimal yet, of eight criminal report submitted to Panwaslu, only two of them that can be processed but only one that is stated complete (P-21) that is behalf of defendant Syarif Hidayatullah and is handed over to the pursuit stage, even it is decided by Sukoharjo District Court for six month in jail and fine of Rp. 6.000.000,- (six million rupiah) but in the higher level court (banding) the defendant is sentenced to be free. While the other archive is behalf of Drs. Suwandi is stated uncompleted by Attorney with the reason that it is expired. Meanwhile, the obstructions faced by Gakkumdu Centre is : (1) there is interpretation difference toward the prevailing Law rule determination, (2) there is no clarity about the reporting time period (3) time tolerance of the handling of legislative general election criminal act is to limited so that the handling is done in a hurry.